Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD DKI Diteken oleh Plt yang Bukan Gubernur Pilihan Rakyat

Kompas.com - 20/12/2016, 17:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD mengesahkan RAPBD DKI tahun 2017 sebesar Rp 70,19 triliun.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.

Pakar hukum tata negara, Harjono, khawatir dengan keputusan Sumarsono mengubah anggaran. Sebab, posisi Sumarsono hanya sebagai pejabat sementara, bukan gubernur atau wakil gubernur definitif yang dipilih rakyat.

Harjono mengatakan, dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hanya gubernur yang berhak menentukan anggaran. Dia khawatir akan terjadi kerancuan hukum nantinya pada APBD DKI 2017.

"Dalam UU Keuangan Negara, kan gubernur disebutkan, gubernur mendapat pelimpahan kewenangan dari presiden," kata Harjono saat dihubungi, Selasa (20/12/2016). (Baca: Yang Tak Diinginkan Ahok Jadi Nyata, APBD DKI 2017 Disahkan Plt Gubernur)

Lanjut dia, menteri saja kuasanya presiden. Menteri dalam hal keuangan negara kekuasaannya ada di presiden.

"Kalau ini kepala daerah dilimpahkan kepada gubernur. Gubernur pengelolaan keuangan, karena bunyinya menteri kuasanya presiden, kalau kepala daerah diberi pelimpahan kewenangan oleh presiden," katanya.

Di sisi lain, Harjono mengatakan, tugas Plt hanya menjalankan pemerintahan.

Menurut dia, Plt tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan strategis seperti merombak anggaran.

Terlebih lagi, Plt tidak dipilih rakyat, sementara gubernur langsung mendapatkan mandat dari rakyat.

Katanya, Plt dalam bahas Inggrisnya caretaker, sehingga tugasnya hanya melaksanakan berjalannya pemerintahan.

"Mengambil kebijakan strategis enggak ada, apalagi kepala daerah punya kedudukan lebih tinggi, dipilih suara rakyat, mengatur APBD sesuai keinginan rakyat, dia mendapatkan mandat langsung dari rakyat, kalau Plt kan enggak," jelasnya.

Soal kerancuan hukum, Harjono tak tahu bagaimana nanti cara pemerintah 'mengakali' hal tersebut. (Baca: APBD DKI 2017 Disahkan Plt Gubernur bersama Pimpinan DPRD)

Menurut dia, UU Keuangan Negara tidak memperbolehkan Plt mengubah dan menandatangani APBD.

"Ya enggak tahu prosesnya gimana nanti, apa pemerintah buat peraturan, tapi kan peraturan juga harus mengacu UU Keuangan Negara, UU sudah menguji seperti itu. Ini akan terjadi kerancuan," imbuhnya.

Tak cuma mengubah anggaran, dalam kepemimpinannya, Sumarsono juga berencana merombak struktur SKPD di DKI Jakarta.

Sumarsono akan merotasi sejumlah PNS. Sekali lagi, Harjono mengatakan, tugas Plt hanya menjalankan roda pemerintahan saja. Tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan strategis.

Ia mengumpamakan, Februari kampanye selesai, kalau Ahok diberhentikan karena harus menjalani proses hukum, lain hal dengan Djarot Saiful Hidayat. Djarot bisa menggantikan Ahok bila berhalangan sehingga keberadaan Plt tidak ada.

"Keruwetan hukumnya di situ, saya juga enggak tahu kan ada ketentuan apa nanti, tapi itu hal yang tumpang tindih, kalau hukum tumpang tindih yang saling mengatur paling tinggi kan sementara UU Keuangan negara, Nomor 17 tahun 2003," katanya. (Dennis Destryawan)

Kompas TV Plt Gubernur DKI: Harusnya Pak Ahok Terima Kasih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com