JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang, M Sanusi.
Dalam replik yang dibacakan, JPU menanggapi bukti-bukti yang diserahkan Sanusi terkait pembelaan terhadap aset-asetnya yang disangkakan berasal dari hasil pencucian uang.
"Jaksa menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh terdakwa," ujar jaksa dalam persidangan Sanusi, Ronald, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
(Baca: Mengapa Sanusi Menangis Saat Bacakan Pleidoi?)
Dalam repliknya, JPU menyebut Sanusi tidak bisa membuktikan hasil pendapatannya dari penjualan saham PT Bumi Raya Properti. JPU menyebut Sanusi mengaku menjual saham yang dimilikinya di PT Bumi Raya sebesar Rp 38 miliar.
Namun, dari barang bukti yang didapatkan, jumlah saham yang dimiliki Sanusi hanya sebanyak 15 lembar dengan nilai sebesar Rp 15 juta dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp 500.000.
JPU menyebut Sanusi pernah mengakui saham PT Bumi Raya Properti tidak pernah mengalami kenaikan sejak didirikan. JPU menilai tidak masuk akal jika nilai penjualan saham Sanusi di PT Bumi Raya Properti mencapai Rp 38 miliar.
Salain itu, menurut JPU, penjualan saham tidak dilakukan oleh Sanusi melainkan dari Fonny dan Ana yang merupakan Komisari PT Bumi Raya Properti. Di samping itu, Fonny dan Ana tidak pernah dikuasakan oleh Sanusi untuk menjual saham itu.
JPU juga menyoroti surat pengakuaan utang piutang yang ditunjukkan Sanusi sebagai cara untuk mendapatkan aset-aset miliknya.
JPU menilai, meski ada surat utang piutang, Sanusi tidak bisa menjalankan bahwa utang itu berasal dari penghasilan yang sah. Sanusi juga disebut tidak bisa menujukkan apakah utang itu telah dibayarkan atau belum.
"Apakah dijelaskan bahwa piutang berasal dari penghasilan yang sah atau tidak, kan tidak bisa. Kecuali piutang diambil dari rekening terdakwa, Ok. Tapi karena piutang tidak bisa dijelaskan ya kita mengesampingkan," ujar Ronald.
(Baca: Sanusi Berikan Bukti-bukti Sumber Aset Miliknya)
Sanusi dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.