Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Haknya Dirampas, Sri Bintang Akan Mengadu ke IPU dan DPR

Kompas.com - 22/12/2016, 16:54 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, mengatakan, kliennya merasa dirampas hak asasi manusianya karena ditahan polisi dalam kasus dugaan upaya makar.

Menurut Razman, Sri Bintang juga mempermasalahkan mengapa permohonan penangguhan penahanannya tidak dikabulkan. Razman menuturkan, Sri Bintang berencana mengadukan masalah yang dialaminya ke International Parliament Union (IPU).

Razman menuturkan, Sri Bintang akan meminta anak perempuannya yang tinggal di luar negeri untuk mengurus pengaduan ke IPU.

"Dia (Sri Bintang Pamungkas) sudah perintah anak dia yang bernama Lisa di Jerman untuk melaporkan ini ke IPU," ujar Razman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).

Razman menambahkan, polisi akan memperpanjang masa penahanan kliennya pada Jumat (23/12/2016) besok.

Rencananya, penyidik akan memperpanjang masa penahanan Sri Bintang hingga 40 hari ke depan. Untuk itu, selain ke IPU, Sri Bintang juga akan mengadu ke DPR dan Komnas HAM.

"Beliau katakan, 'ya kalau saya tetap dipaksakan, artinya dua kali hak saya dirampas, HAM.' Jadi, memang mau tidak mau kami harus bawa ini ke Komnas HAM ke Komisi III DPR RI dan Propam yang kemarin juga saya kira harus ditindaklanjuti," kata Razman menirukan ucapan Sri Bintang.

Razman yakin Sri Bintang akan dibebaskan setelah mengadu ke IPU, DPR, serta Komnas HAM.

"Di masa Pak Harto dulu dia juga pernah protes, kan dia juga pernah dulu berhadapan dengan Pak Harto dan dilaporkan ke IPU dan IPH berkirim surat ke Komisi III dan Ketua DPR RI Pak Wahono waktu itu," kata Razman.

(Baca: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Sri Bintang Pamungkas)

Razman mengungkapkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memproses laporan dan merampungkan berkas untuk dibawa Lisa ke IPU.

"Misalnya, ada orang ditahan, kemudian pasal yang disangkakan tidak tepat, setelah itu ada juga pemeriksaan saksi-saksi setelah 10 hari. Harusnya kan dua dulu alat bukti yang kuat kan, ini enggak. Setelah 10 hari baru dimintai keterangan saksi, baru digeledah," ujarnya.

Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi menjadi tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Sejak ditangkap hingga saat ini, Sri Bintang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kompas TV Saksi dan Tersangka Kasus Dugaan Makar Diperiksa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com