JAKARTA, KOMPAS.com — Ratna Sarumpaet memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (22/12/2016) siang. Ratna akan diperiksa sebagai saksi dalan kasus yang menjerat Sri Bintang Pamungkas.
Ratna tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 11.50 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya, Akhmad Leksono dari Advocat Cinta Tanah Air (Acta).
"Intinya saya ke sini sebagai warga negara memenuhi panggilan polisi untuk menjadi saksi dari Pak Sri Bintang," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya.
Ratna mengaku belum mengetahui apa yang akan ditanyakan polisi kepada dirinya. Namun, dia memastikan akan menjawab semua pertanyaan yang dia tahu.
Ratna menolak jika dikatakan dirinya sering bertemu Sri Bintang. Ia mengatakan hanya mengenal Sri Bintang sebatas sesama aktivis.
"Pertemanan aktivis itu saling menghormati, jadi bukan pertemanan yang akhirnya kita ngopi bareng, tidur bareng, jauh dong," kata Ratna.
Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Sejak ditangkap hingga saat ini, Sri Bintang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.