JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono akan melantik pejabat baru.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, ada 4 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI yang akan dilantik pada Selasa (3/1/2017) besok.
Adapun pejabat eselon II setingkat dengan kepala dinas, asisten sekretaris daerah, dan wali kota.
Dari 14 pejabat tersebut, ada 3 orang yang mengalami promosi dan 11 orang mengalami rotasi. Selain pelantikan, Sumarsono juga akan mengukuhkan pejabat eselon II.
(Baca juga: Plt Gubernur Lantik Pejabat Baru Pemprov DKI pada 3 Januari)
Pejabat yang dikukuhkan ini artinya tidak mengalami perpindahan ke SKPD lain. Jumlah pejabat eselon II yang akan dikukuhkan besok adalah 79 orang.
Pelantikan dan pengukuhan pejabat DKI akan dilakukan besok pagi pukul 07.30 WIB di Lapangan Silang Monas Selatan.
Perombakan PNS ini merupakan kelanjutan dari Perda Organisasi Perangkat Daetah yang baru disahkan.
Dari perda tersebut, ada 17 SKPD yang mengalami perubahan nomenklatur. Perubahan disebabkan karena adanya penggabungan SKPD maupun penambahan tugas.
Berikut SKPD yang mengalami perubahan nomenklatur:
1. Dinas Tata Air menjadi Dinas Sumber Daya Air.
2. Dinas Penataan Kota menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
3. Dinas Perumahan dan Gedung Pemda menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
4. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk.
5. Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian.
6. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah dan Dinas Kebersihan digabungkan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
7. Dinas Perhubungan dan Transportasi menjadi Dinas Perhubungan.
8. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statisitik.
9. Badan Pelayanan Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
10. Dinas Olahraga dan Kepemudaan menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga.
11. Dinas Pertamanan dan Pemakaman menjadi Dinas Kehutanan.
12. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang merupakan pecahan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
13. Badan Pengelola Aset Daerah yang merupakan pecahan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
14. Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
15. Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal menjadi Badan Pembinaan BUMD.
16. Badan Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Pengembangan SDM.
17. Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri digabungkan menjadi Badan Kepegawaian Daerah.
(Baca juga: 10 Persen Pejabat DKI Akan Dilantik oleh Sumarsono)
Sementara itu, perubahan menjadi bentuk unit pengelola teknis (UPT) terjadi terhadap Kantor Pengelola Kawasan Monas, Taman Margasatwa Ragunan, Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, serta semua RSUD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.