Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Zahro Express, Ini Rencana DKI Kelola Transportasi Laut

Kompas.com - 04/01/2017, 08:34 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

Kompas TV Nakhoda Kapal Zahro Jadi Tersangka

Selain penambahan kapal, langkah mendesak yang juga perlu dilakukan adalah memastikan semua kapal yang bertolak dari pelabuhan sesuai dengan sertifikasinya.

"Saya akan berkoordinasi dengan KSOP dan mengeluarkan surat edaran. Jadi si kapal itu harus menyiapkan segala bentuk apapun yang ia ajukan sesuai sertifikasiya," ujar Andri.

Berdasarkan Sertifikat Keselamatan Penumpang Zahro Express yang diperoleh Kompas.com, kapal penumpang tradisional itu baru saja lulus uji kelaikan penumpang pada 22 Desember 2016, atau kurang dari dua pekan sebelum api melahap habis rangka kapal dan menewaskan penumpangnya.

(Baca juga: Sertifikat Keselamatan Penumpang Zahro Express Baru Terbit 22 Desember 2016)

Dalam sertifikat bernomor PL 001/79/05/KSOP.MA-16 itu dinyatakan pula bahwa sarana dan perlengkapan penyelamatan diri berupa sekoci penolong, rakit penolong, dan sekoci penyelamat, dimiliki oleh Zahro Express.

Sertifikat yang baru habis pada 24 Juni 2017 itu juga menyebut, Zahro Express baru berlayar pada 2013.

Awak kapal berjumlah 6 orang, dan dinakhodai oleh Moh Nali yang kini jadi tersangka.

Sertifikat kelayakan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke Deddy Junaedi. Adapun Deddy sudah dicopot oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Ketiga, dia tidak boleh memberangkatkan, kita minta dan imbau karena kita enggak bisa eksekusi itu di bawah Kemenhub, tidak boleh memberangkatkan kapal sebelum semua penumpang pakai life jacket," ujar Andri.

Andri mengatakan, life jacket atau jaket penyelamat itu sebenarnya dimiliki oleh Zahro Express. Namun, barang itu hanya disimpan.

Ketika terjadi ancaman, penumpangnya panik dan berebut life jacket. Andri mengatakan, ia ingin mewajibkan semua penumpang kapal mengenakan life jacket selama perjalanan.

"Keempat, betul-betul dicek sesuai dengan manifes yang akan dikeluarkan sebagai dasar pengeluaran SPB (surat perintah berlayar)," ujar Andri.

Dalam Surat Persetujuan Berlayar bernomor 96 KSOP III/12/I/2017, saat insiden kebakaran tersebut terjadi, syahbandar atas nama Giyat menandatangani dan menyetujui Zahro Express berlayar ke Pulau Tidung pada pukul 07.00 dengan muatan sesuai manifes.

Polisi mendata setidaknya ada 191 orang yang menumpang Zahro Express pagi itu. Namun, dalam manifes disebut hanya ada 100 orang.

(Baca juga: Polisi: Penyebab Terbakar Zahro Express Bukan karena Kelebihan Penumpang)

Polisi telah memeriksa nakhoda, tiga anak buah kapal (ABK), dan dua syahbandar. Nakhodanya, Moh Nali, kini ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas ketidaksesuaian penumpang dengan manifes.

ABK dan Syahbandar yang masih didalami keterangannya juga bisa bernasib sama. Kapal penumpang Zahro Express terbakar saat mengangkut ratusan penumpang menuju Pulau Tidung, Minggu (1/1/2017).

Kapal tersebut sering melayani perjalanan wisatawan ke area sekitar Kepulauan Seribu. Para penumpang adalah wisatawan yang ingin berlibur pada awal 2017 ini.

Namun, dalam perjalanan ke Pulau Tidung, kapal terbakar di tengah laut. Berdasarkan data yang dilansir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 23 orang meninggal dunia. Sebagian penumpang lainnya selamat, luka-luka dan ada juga penumpang yang hilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com