Bahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah diminta melakukan kajian.
Akhir Oktober 2016, Bappenas telah menyampaikan hasil kajiannya kepada Jokowi.
Hasilnya dokumen KLHS dinilai penting untuk keberlanjutan reklamasi di pantai utara Jakarta. Para pakar pun menyebut bahwa dokumen itu amat penting untuk kelanjutan reklamasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bersama Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), KLHS adalah salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.
KLHS berisikan analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
Dokumen KLHS ini merupakan pendamping dari AMDAL yang disusun pengembang.
Walau pengembang telah melengkapi AMDAL namun KLHS belum selesai, maka proyek tak akan berlanjut. Makanya kini keberlanjutan reklamasi berada di tangan pemerintah. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.