Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ACTA Cabut Gugatan terhadap Ahok di PN Jakarta Utara

Kompas.com - 20/01/2017, 09:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ali Hakim Lubis (perwakilan kelompok) lewat pengacaranya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September tahun lalu. 

Pencabutan dilakukan pada sidang perdana gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (17/1/2017). Lubis dan pihak pengacaranya mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Desember 2016.

Adanya pencabutan perkara itu disampaikan tim pengacara Ahok dari Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis malam. Hal itu juga dibenarkan Pembina ACTA, Habiburokhman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat ini.

"Pada hari ini (Kamis, 19/1/2017) di depan persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sdr. Ali Hakim Lubis, SH (Perwakilan Kelompok) melalui kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatannya terhadap Basuki Tjahaja Purnama, dengan perkara nomor 599/Pdt.G/2016/PN.JKT.Utara," bunyi siaran pers dari Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP.

Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP menyatakan, Ali Hakim Lubis dalam gugatannya kepada Ahok meminta ganti kerugian materiil, yaitu surat permintaan maaf satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional. Ali Hakim Lubis, dalam gugatan tersebut, juga meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp 470 miliar.

Habiburokhman membenarkan pencabutan gugatan tersebut. Menurut dia, dasar gugatan itu diajukan adalah Pasal 98 Ayat 1 KUHAP.

Pasal itu mengatur, "Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu".

Pihaknya menilai, pidato Ahok di Kepulauan Seribu merugikan sehingga digugat. Pihaknya ingin agar gugatan digabungkan dalam sidang pidana penodaan agama oleh Ahok yang saat ini digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim di PN Jakarta Utara memutuskan memisahkan sidang.

"Kami kecewa dengan sikap PN Jakut yang membentuk majelis hakim sendiri dengan register perkara berbeda dengan perkara pidana sehingga sidang tidak digabung dengan perkara pidana," ujar Habiburokhman.

Pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan di PN Jakarta Utara karena merasa sia-sia jika sidang dilangsungkan terpisah.

"Kalau sidang dilaksanakan terpisah maka gugatan kami akan sia-sia," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com