Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Sudah Ingatkan Tim Agus-Sylvi untuk Tidak Lakukan Bimtek di Sekolah, tetapi...

Kompas.com - 23/01/2017, 21:05 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat Puadi mengatakan, pihaknya telah mengingatkan tim kampanye pasangan cagub-cawagub Agus, Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, untuk tidak melakukan bimbingan teknis (bimtek) atau kegiatan apa pun di sekolah.

Namun, tim kampanye Agus-Sylvi tetap melakukan bimtek calon saksi di sebuah sekolah di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (15/1/2017).

"Pengawas lapangan kami di tingkat kelurahan dan kecamatan sudah mengingatkan kalau aktivitas yang dilakukan di sekolah itu apa pun tidak boleh. Kami sudah melakukan tindakan preventif, ternyata dia (tim kampanye Agus-Sylvi) tetap melaksanakan," ujar Puadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2017).

Panwaslu khawatir bimtek yang dilakukan itu mengandung unsur kampanye. Padahal, kegiatan kampanye dilarang dilakukan di sekolah.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dia tetap melaksanakan bimtek saksi. Jadi bimtek saksi itu menurut kami dikhawatirkan mengarah ke kampanye," kata dia.

Pada Senin ini, Panwaslu Jakarta Barat telah memanggil koordinator kecamatan tim kampanye Agus-Sylvi di Cengkareng yang mengadakan bimtek tersebut, yakni Mujang.

(Baca juga: Lakukan Bimtek di Sekolah, Tim Kampanye Agus-Sylvi Dipanggil Panwaslu)

Panwaslu Jakarta Barat juga memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.

Setelah memanggil tim kampanye dan pihak sekolah, Panwaslu Jakarta Barat bersama polisi dan jaksa yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) akan mengkaji dugaan pelanggaran yang terjadi.

Tim sentra gakkumdu akan mencari bukti-bukti dan memutuskannya pada Rabu (25/1/2017).

"Apakah pelaksanaan bimtek itu ada visi, misi, alat peraga kampanye, kemudian aktivitas apa. Dua hari sudah ada keputusan apakah setelah kami pelajari ada pelanggaran pidana atau administrasi atau yang lain," ucap Puadi.

Selain itu, tim sentra gakkumdu akan mengecek apakah pihak yang melakukan bimtek itu terdaftar secara resmi di KPU DKI Jakarta sebagai tim kampanye Agus-Sylvi atau tidak.

(Baca juga: Tim Agus-Sylvi Bantah Pemasang Stiker di Rumah Warga Relawannya)

Sanksi terkait penggunaan sekolah sebagai tempat kampanye tercantum dalam Pasal 72 ayat 2 dan Pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 72 ayat 2 menyebutkan, kampanye di tempat sekolah dikenakan sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian kegiatan.

Sementara itu, Pasal 187 ayat 3 undang-undang tersebut mengatur soal ancaman sanksi pidana.

Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan pilkada, salah satunya kampanye di tempat sekolah, dipidana dengan pidana penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp 100.000-Rp 1.000.000.

Kompas TV Kampanye Bareng Istri, Agus Janji Bawa Perubahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com