Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudahkah Pemasangan “Guiding Block” di Jakarta Sesuai Standar?

Kompas.com - 23/01/2017, 23:10 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur pemandu atau guiding block di beberapa fasilitas publik di Jakarta dinilai belum memenuhi standar.

Anggota Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia (DPP Pertuni) Jonna Damanik menilai, hal ini terlihat dari masih adanya jalur yang terputus karena terhalang tiang listrik atau pohon. Ada pula yang pemasangan ubinnya terbalik.

“Kadang pemasangannya sudah benar dalam artian jalurnya lurus, tetapi di ujung trotoar dipasang tonggak (tiang) sehingga (jalur pemandu) tidak berguna,” ujar Jonna Damanik saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2017).

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, berpendapat bahwa hal tersebut terjadi karena di Jakarta, fasilitas itu terkesan asal ada, atau tanpa memperhitungkan teknis pemasangannya.

(Baca juga: Apa Arti Jalur Kuning yang Biasa Terdapat di Terminal dan Stasiun?)

Ia pun menilai, saat ini pemasangan guiding block yang sudah memenuhi standar baru terjadi di Bandung.

Menurut Djoko, Bandung merupakan salah satu kota yang bisa dijadikan contoh untuk pemasangan guiding block  ini. Ia pun mengapresiasi hasil kerja Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

“Kebetulan Wali Kotanya orang teknik, jadi paham teknis. Sudah begitu tegas ketika melihat ada yang salah dengan pemasangannya, dia akan minta itu dibongkar ulang,” ujar Djoko.

Wali Kota, menurut Djoko, jadi ujung tombak pembangunan karena harus memahami betul wilayah yang dipimpin.

Maka dari itu, pemasangan yang benar dan salah, menurut dia, seharusnya jadi perhatian pemerintah wilayah.

“Kalau di Jakarta, yang saya lihat cukup baru dan bagus (fasilitas guiding block-nya) ada di Stasiun Juanda. Rapi (pemasangannya), dan cat juga belum terkelupas,” kata dia.


Djoko Setijowarno Jalur pemandung khusus penyandang disabilitas pada salah satu stasiun di Paris.
Sementara itu, di negeri lain, kata Djoko, Paris dan Beijing bisa dijadikan contoh. Saat ia berkunjung ke sana, fasilitas untuk penyandang disabilitas terpasang sesuai standar.

Para pejalan kaki lain pun tak terlihat menginjak jalur pemandu. Mereka berjalan dengan tertib sehingga fasilitas tersebut tepat fungsi.

Sudah diatur

Pada dasarnya, kata Djoko, pemasangan dan pengadaan fasilitas ini jelas diatur dalam peraturan menteri dan undang-undang.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 30 Tahun 2006, misalnya, mengatur tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Peraturan itu dibuat untuk melaksanakan peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 200.

Kedua aturan ini menyatakan bahwa bangunan gedung kecuali rumah tinggal dan rumah deret sederhana diamanatkan memiliki fasilitas dan aksesibilitas untuk memudahkan penyandang disabilitas dan lanjut usia beraktivitas.

(Baca juga: Trotoar di Jakarta Tidak Ramah bagi Pejalan Kaki dan Penyandang Disabilitas)

Adapun soal teknis pemasangan juga sudah termasuk dalam peraturan itu. Setelah peraturan, kata Djoko, hal penting lainnya adalah sosialisasi.

“Masyarakat perlu disosialisasi juga (biar tahu fungsinya dan ikut menjaga). Asal tahu, banyak sekali yang mengira jalur pemandu itu sebagai variasi di trotoar,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com