Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Ahok

Kompas.com - 24/01/2017, 05:49 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar Selasa (24/1/2017), di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Sidang hari ini merupakan sidang ketujuh yang diikuti oleh Basuki atau Ahok sebagai terdakwa. Agendanya, masih mendengarkan keterangan dari saksi pelapor dan saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Triana Dewi Seroja, mengatakan akan ada lima saksi yang dihadirkan JPU. Tiga orang di antaranya merupakan saksi pelapor dan dua di antaranya merupakan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Totalnya akan menghadirkan lima saksi," kata Triana, saat dihubungi wartawan, Senin (23/1/2017).

Tiga saksi pelapor adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Saksi tersebut seharusnya bersaksi pada persidangan sebelumnya, pada 17 Januari 2017, namun mereka tidak hadir dan akan kembali dihadirkan pada persidangan Selasa ini.

Kemudian dua saksi fakta yang dihadirkan adalah Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi, dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta.

Majid juga merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Menurut Triana, tim kuasa hukum Ahok akan meminta majelis hakim untuk menghadirkan tiga saksi pelapor terlebih dahulu untuk memberi keterangan. Setelah itu, barulah dua saksi fakta yang akan memberi keterangan.

"Jadi nanti kami minta saksi pelapor dulu (yang memberi keterangan), baru yang saksi fakta," ucap Triana.

(Baca: Lurah dan Kamerawan Pemprov DKI Akan Bersaksi di Sidang Ahok Besok)

Ahok pelajari BAP saksi

Sementara itu, Ahok mengaku tidak ada persiapan khusus jelang sidang lanjutan ketujuh. Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, Ahok hanya akan mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang dihadirkan JPU.

"Aku kan mau pulang. Baca BAP, ini mau pulang baca BAP ini," kata Ahok, di kawasan Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat.

Akan ada dua mantan anak buah Ahok di Pemprov DKI Jakarta yang akan bersaksi. Menanggapi hal itu, Ahok tidak mengetahui apakah mereka akan menjadi saksi memberatkan atau meringankan dirinya.

"Saya enggak tahu, ya (saksi fakta meringankan atau memberatkan). Sesuai BAP polisi saja," kata Ahok.

Sebelumnya, pada persidangan keenam yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso memutuskan menunda sidang. Dari enam saksi yang dijadwalkan, hanya tiga saksi yang hadir. Yakni saksi pelapor Willyudin, saksi polisi Briptu Ahmad Hamdani, dan Bripka Agung.

Kompas TV Daftar Saksi yang Sudah Dihadirkan di Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com