Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Hakim Ketua Tegur Ahok karena Sampaikan Keberatan Panjang Lebar

Kompas.com - 01/02/2017, 07:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto sempat menegur terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat Ahok menyampaikan keberatan atas keterangan saksi pelapor, Ibnu Baskoro, dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (31/1/2017).

Sebab, keberatan yang disampaikan Ahok dinilai terlalu panjang. Ceritanya, saat itu, Ahok merasa keberatan dengan pernyataan Ibnu terkait dirinya yang dianggap tidak bisa memimpin Ibu Kota.

Menurut Ahok, Indonesia dibentuk atas dasar konstitusi, bukan ayat suci agama mana pun. Selama seseorang itu merupakan warga negara Indonesia (WNI), dia berhak menjadi apa pun, termasuk Gubernur DKI Jakarta.

"Indonesia bukan negara berdasar agama, tetapi Pancasila dengan 4 pondasi, NKRI, Pancasila, UUD 45, dan Bhineka Tunggal Ika. Apa Saudara tidak setuju dasar konstitusi?" tanya Ahok kepada Ibnu, di persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

"Saudara enggak usah panjang lebar ya (menyampaikan keberatan)," kata Dwiarso menyanggah Ahok.

Sebab, sidang sudah berjalan dari pagi hingga hampir tengah malam. Mulai pukul 09.00 hingga 23.00.

(Baca juga: Sampaikan Keberatan, Ahok Tunjuk-tunjuk Saksi Pelapor)

Dwiarso kemudian meminta Ahok menyampaikan keberatan dengan singkat dan jelas. Ahok pun mengangguk menanggapi permintaan Dwiarso.

Dia kembali melanjutkan keberatannya dengan lebih ringkas. "Saya keberatan dengan (keterangan) lupa-lupa terus saudara, Anda harus mengerti laporan saudara. Tuhan akan menghukum saudara kalau memberi kesaksian palsu. Terima kasih," kata Ahok.

Sebelumnya, Ahok juga merasa keberatan karena dianggap telah menodai agama Islam. Selain itu, dia keberatan dengan kesaksian Ibnu yang berbeda dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ahok tak terima dengan tudingan kampanye terselubung yang dilayangkan Ibnu kepadanya saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Ahok merasa bersyukur ada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersaksi.

Dengan demikian, Dahliah dapat menjelaskan definisi kampanye. "Saya tidak pernah mengajak orang untuk memilih saya," kata Ahok.

(Baca juga: LPSK Sayangkan Aksi Saling Lapor pada Sidang Kasus Ahok)

Ibnu merupakan saksi pelapor asal Bogor. Dia merupakan saksi yang sebelumnya mangkir dari persidangan sebanyak tiga kali.

Selain Ibnu, saksi lain yang juga memberi keterangan pada persidangan kedelapan Ahok, Selasa (31/1/2017), adalah Dahliah Umar dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasib Malang Calon Pengantin di Bogor, Kena Tipu WO Hingga Puluhan Juta

Nasib Malang Calon Pengantin di Bogor, Kena Tipu WO Hingga Puluhan Juta

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Megapolitan
Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

Megapolitan
Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Megapolitan
Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Megapolitan
PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

Megapolitan
Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Megapolitan
Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Megapolitan
Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Megapolitan
Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Megapolitan
Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com