Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Plt Gubernur DKI, Sumarsono Terima Aduan Sengketa Tanah hingga Persoalan Rumah Tangga

Kompas.com - 02/02/2017, 16:26 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pada Oktober 2016, Sumarsono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Sejak saat itu, hampir setiap pagi Sumarsono menerima aduan dari masyarakat.

Sumarsono mengungkapkan, aduan warga yang paling banyak dia terima adalah mengenai sengketa tanah. Sejumlah warga, kata Sumarsono, meminta bantuan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Soal tanah, paling tinggi juga (pengaduannya). Biasanya sudah inkrah kasus hukum tapi pemda lambat bayar. Atau kejelasan status. Tanah rakyat diserobot pihak lain atau tanah orang lain diduduki orang lain," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).

(Baca: Sumarsono Akui Sulitnya Selesaikan Pencatatan Aset Pemprov DKI)

Selain itu, Sumarsono mengatakan bahwa aduan dari pekerja harian lepas (PHL) merupakan aduan terlama yang dia terima. Pada Januari 2017, banyak PHL yang mengadu kepada Sumarsono soal kontrak mereka yang tak diperpanjang dan dugaan adanya kecurangan dalam sistem perekrutan.

"Kalau minggu lalu minggu-minggu PHL (mengadu). Ini kan dipecat udah lama (kerja) dan dia nggak terima. Saya dengerin beberapa menit. PHL paling lama (pengaduannya)," ujar Sumarsono.

Masalah sewa rumah susun juga menjadi persoalan yang paling banyak diadukan kepada Sumarsono.

Keluhan yang dia dapat terkait konflik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) serta penghuni rusunawa yang tak bisa membayar uang sewa rusun mereka.

Warga yang minta pekerjaan hingga kursi roda juga sempat dilayani Sumarsono. Menurut Sumarsono, yang unik adalah saat ada warga yang mengadu soal rumah tangganya.

"Ada yang mengadu masalah perceraian. Konsultasi suaminya marah sampai ditelantarkan, ada yang bilang nggak dapat duit dari suami.  Anaknya nggak sekolah, pokoknya ada intimidasi," ujar Sumarsono.

(Baca: Sumarsono: Pilkada DKI Serasa Pilpres)

Ada juga undangan-undangan untuk menghadiri acara keagaman dan sunatan yang diterima. Seluruh persoalan itu, lanjut dia, langsung ditindaklanjuti oleh dinas terkait.

Sumarsono memberikan batas waktu tiga hari bagi dinas untuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan itu.

"Tindak lanjut biasanya ke kepala dinas, jadi nggak hanya lisan, jadi putusannya di dinas masing-masing," ujar Sumarsono.

Kompas TV Menelisik Kebijakan Plt Gubernur DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com