JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) tingkat kota dan kabupaten menujukkan adanya usaha dari Pemprov DKI guna memberantas pungutan liar (pungli) di instansi Pemprov DKI.
Sumarsono menjelaskan, efektivitas UPPL akan terlihat dari dua aspek penilaian, yaitu penegakan hukum ketika ditemukan kasus pungli dan konsistensi aparat penegak hukum untuk memberantas pungli tersebut.
"Posisinya bagaimana penegakannya? Kalau dilepas tanpa sanksi orang akan kendor lagi. Lalu bagaimana faktor konsistensi petugas di lapangan," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).
Secara terpisah Ketua Pelaksana UPPL Brigjen Pol Syaiful Zachri mengatakan, terdapat pos-pos yang cukup rawan terhadap tindakan pungli. Mayoritas sentra pelayanan masyarakat menjadi lahan oknum petugas nakal yang berniat melakukan pungli tersebut.
Sentra pelayanan itu misalnya pelayanan kependudukan, kepengurusan surat-surat tanah. Bahkan pelayanan di bawah pihak kepolisian seperti samsat tak luput dari tindakan pungli.
Syaiful mengatakan pihaknya juga membutuhkan bantuan dari masyarakat untuk melaporkan pungli yang terjadi di sekitar warga. Petugas, kata Syaiful akan menjamin perlindungan pelapor.
"Pasti akan dilindungi (pelapor)," ujar Syaiful. (Baca: Temukan Pungli di DKI Jakarta, Warga Bisa Lapor ke Sini)
Sumarsono mengukuhkan 287 anggota Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) tingkat kota dan kabupaten di Balai Kota, Jakarta Pusat, hari ini. Unit ini dibentuk guna memberantas pungli yang ada di lingkungan instansi Pemprov DKI.
Tim ini merupakan gabungan dari unsur Kepolisian Daerah Metro Jaya, unsur Komando Daerah Militer Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ombudsman Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, dan Pemprov DKI Jakarta.