Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Cari Dalang Penyebar "Black Campaign" terhadap Anies-Sandi

Kompas.com - 09/02/2017, 14:43 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi menuturkan, pihaknya bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) akan menelusuri dalang yang menggunakan jasa penyebaran brosur berisi black campaign terhadap pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Tim sentra gakkumdu terdiri dari panwaslu, polisi, dan jaksa. Sahrozi menuturkan, tim sentra gakkumdu mulai menggali informasi dari empat penyebar brosur yang diamankan pada Rabu (8/2/2017) dan pemilik jasa penyebaran brosur sahabatbrosur.com berinisial ED.

"Kami coba gali dari ED, telurusi siapa orang ini (pemesan penyebaran brosur)," ujar Sahrozi kepada kepada Kompas.com, di Kantor Panwaslu Jakarta Timur, Jalan Jatinegara Timur, Kamis (9/2/2017).

(Baca: Brosur "Black Campaign" terhadap Anies-Sandi Berjumlah 60.000 Eksemplar)

Panwaslu telah meminta keterangan dari keempat penyebar brosur, yakni Fauzan, Noval, Hamid, dan Roy, pada Rabu (8/2/2017).

Sementara ED diminta memberikan keterangan Kamis. Dari informasi sementara yang disampaikan ED, Panwaslu Jakarta Timur mengetahui pemesan brosur bernama Doni. Namun, nomor ponsel yang bersangkutan tidak dapat dihubungi sejak kamis malam.

"Ada nomor kontaknya tapi dihubungi enggak nyambung. Informasi bahwa si pemesan untuk menyebar ini tidak ketemu langsung," kata dia.

Sahrozi menuturkan, black campaign merupakan salah satu hal yang dilarang dilakukan dalam kampanye sesuai Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Orang yang terbukti melanggar aturan kampanye akan dikenakan sanksi pidana pemilu.

"Di ranah pilkada dia bisa kena Pasal 187 ayat 2. Kami lagi dalami," ucap Sahrozi.

Dalam Pasal 187 ayat 2 UU itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, salah satunya black campaign, dipidana dengan hukuman 3-18 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 - Rp 6 juta.

Selain pidana pemilu, orang yang melakukan black campaign juga bisa dikenakan sanksi pidana umum.

"Kalau pidana umum bisa Pasal 310 soal penghinaan atau fitnah," tutur dia.

(Baca: Elektabilitas Naik Berdasarkan Survei Litbang "Kompas", Ini Kata Anies)

Panwaslu Jakarta Timur melalui Panwascam Matraman sebelumnya mengamankan empat orang yang menyebarkan brosur berisi black campaign terhadap Anies-Sandi di Pisangan Baru Timur, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (8/2/2017).

Brosur tersebut berisi black campaign tentang tokoh-tokoh di balik Anies-Sandi dan kebohongan mereka.

Kompas TV Anies Berdebat dengan Ahok Soal Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com