JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta, menegaskan akan menolak salah satu ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, Senin (13/2/2017) ini. Ahok menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Ahli yang akan ditolak adalah ahli agama Islam dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), Prof Dr Muhammad Amin Suma.
"Pasti ditolak, ahli agama yang pengurus MUI pasti kami tolak, karena dia tidak independen," kata Wayan kepada wartawan di depan Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin pagi.
Muhammad Amin ditugaskan menjadi saksi ahli pada kasus itu berdasarkan surat dari MUI tanggal 8 November 2016. Penolakan terhadap saksi dari MUI juga dilakukan kuasa hukum Ahok pada sidang pekan lalu. Saat itu pengacara Ahok menolak Hamdan Rasyid selaku ahli yang sekaligus menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
Pertimbangan penolakan terhadap Muhammad Amin tidak jauh berbeda dengan penolakan terhadap Hamdan. Menurut tim kuasa hukum, Muhammad Amin yang mewakili MUI memiliki konflik kepentingan dalam perkara yang melibatkan Ahok.
Pernyataan Wayan disampaikan sebelum sidang dimulai. Rencananya, sidang kasus itu akan mulai digelar pada pukul 09.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.