Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Temukan Indikasi Mobilisasi Massa Saat Pencoblosan

Kompas.com - 17/02/2017, 18:46 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta menemukan adanya indikasi mobilisasi massa pada saat pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2017, Rabu (15/2/2017).

Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan, indikasi mobilisasi massa itu terlihat dari banyaknya pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) atau yang menggunakan e-KTP dan surat keterangan.

"Potensi mobilisasi massa untuk pemilih DPTb di rusun, apartemen, maka Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).

Mimah menyampaikan, mobilisasi massa tersebut merupakan salah satu titik rawan pelaksanaan pemungutan suara.

Mobilisasi dilakukan dalam mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.

"Pukul 12.00-13.00, pemilih punya potensi dimobilisasi karena dia pakai kategori DPTb. Modalnya hanya e-KTP karena tidak terdaftar dalam DPT. Kami telusuri itu," kata dia.

(Baca juga: Bawaslu DKI Buka Pos Pengaduan untuk Warga yang Kehilangan Hak Pilih)

Ia mencontohkan, dugaan mobilisasi massa terjadi di salah satu TPS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Mimah menyampaikan, ada 139 orang yang memilih dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan (pemilih kategori DPTb).

Padahal, surat pernyataan yang disediakan untuk pemilih DPTb hanya 20 di setiap TPS.

"Di Cengkareng Timur itu dia pakai DPTb difotokopi (KPPS) (untuk) 139 orang. Itu yang namanya mobilisasi, tetapi kan menemukan seseorang yang mengarahkan ke paslon tertentu ini enggak mudah, enggak kelihatan," ucap Mimah.

Mobilisasi massa, kata dia, bisa berujung pada dugaan politik uang yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

Jika terbukti, orang yang melakukan politik uang ini bisa dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 187A ayat 1 itu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih untuk memengaruhi mereka agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan hukuman 36-72 bulan hukuman penjara dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

(Baca: Laporan Warga di "Qlue" Akan Disampaikan ke Bawaslu)

Selain orang yang memberi, pihak yang menerima uang atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi yang sama.

"Itu bisa dugaan politik uang, Pasal 187A ayat 1 itu politik uang," ujar Mimah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com