JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono bertanya kepada Wakil Rois Aam PBNU Miftahul Achyar yang menjadi saksi ahli agama dan sidang kasus dugaan penodaan agama. Jaksa bertanya bolehkah non-Muslim menafsirkan Al Quran.
"Jelas tidak boleh. Dia harus yang berhati bersih, tidak ada kepentingan, dan punya pemahaman mendalam. Harus superhati-hati," ujar Miftahul dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Dalam kasus pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, Miftahul mengatakan, Basuki sudah "loncat pagar". Istilah itu dia gunakan karena Basuki menyinggung hal di luar keahliannya.
"Dia loncat pagar karena dia bukan ahlinya. Juga disebut loncat pagar karena dia awalnya menyampaikan hal-hal berhubungan dengan budidaya ikan, tapi malah sebut Al Maidah itu," ujar Miftahul.
Dengan alasan itu juga, Miftahul berpendapat, kata-kata Ahok yaitu "jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah" merupakan bentuk penodaan agama dengan kata-kata. "Kata kata bohong saja itu sudah negatif," ujar Miftahul.