JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yaitu Edi Danggur, mengatakan masih ada delapan orang saksi ahli yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok. Kedelapan orang itu terdiri dari ahli agama Islam, ahli Bahasa Indonesia, dan ahli pidana.
"Dari data yang kami terima, ahli agama Islam ada tiga orang, yaitu Yunahar Ilyas, Miftahul Achyar, dan Muhammad Rizieq Shihab," kata Edi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2017) siang.
Dari tiga ahli agama Islam itu, salah satunya merupakan Wakil Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) periode 2015-2020, yaitu Yunahar. Adapun Rizieq merupakan orang yang ditunjuk MUI untuk menjadi ahli agama Islam pada sidang mengadili Ahok.
Edi melanjutkan, ahli berikutnya merupakan ahli Bahasa Indonesia bernama Husni Muadz dari Universitas Mataram, NTB.
Empat ahli lainnya adalah ahli pidana, yakni Mudzakkir, Abdul Chair Ramadhan, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Yuskamnur. Dua ahli pidana, yakni Mudzakkir dan Abdul, sedianya bersaksi pada sidang Senin kemarin. Namun, mereka berhalangan hadir sehingga dijadwalkan untuk bersaksi pada sidang selanjutnya, yaitu Selasa (21/2/2017) mendatang.
Sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu masih bertempat di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Terkait dengan jadwal kehadiran pada ahli dari penuntut umum, disebut belum bisa dipastikan saat ini. Waktu mereka bersaksi menyesuaikan jadwal persidangan dan kesediaan para ahli masing-masing.
Setelah ahli dari penuntut umum, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi fakta dan ahli dari pihak Ahok.
Rencananya, akan ada 20 saksi fakta dan ahli yang nanti akan dihadirkan kuasa hukum Ahok di muka persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.