Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ACTA Cabut Gugatan Pemberhentian Ahok di PTUN

Kompas.com - 23/02/2017, 14:12 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan terhadap pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta agar pemerintah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan, pencabutan itu didasarkan pada dua hal, yakni gugatan yang telah lebih dulu didaftarkan serta lamanya proses gugatan.

"Iya, kami mau cabut itu, kan sudah banyak beberapa teman yang daftar gugatan juga. Ke PTUN juga. Jadi nanti tujuannya bukan mencabut karena yang macem-macem, kita mau bersinergi aja," ujar Ali ketika dihubungi, Kamis (23/2/2017).

Ali mengatakan, gugatan serupa pernah diajukan oleh Advokat Muda Peduli Jakarta (Ampeta) dan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi).

Kata Ali, sebanyak apa pun laporan yang masuk, sidangnya akan tetap dijadikan satu sehingga lebih baik fokus di gugatan pertama.

"Jadi nanti kita saling memperkuat, misalnya dari bukti, dari argumen," katanya.

Selain itu, proses gugatan juga akan memakan waktu cukup lama. Hingga saat ini, Ali belum menerima jadwal sidang dari PTUN.

Ali dan rekan-rekannya mempertimbangkan proses sidang, banding, peninjauan kembali, hingga putusan inkracht van gewisjde. Proses gugatan diperkirakan melampaui masa kerja Ahok sebagai gubernur pada Oktober 2017.

"Jadi sidang belum selesai mungkin pencoblosan udah selesai, mungkin Pak Ahok sendiri sudah selesai nanti jadi gubernur. Jadi kan lama gitu, sementara yang kita mau kaji sekarang langsung dikeluarkan surat keputusan atau keterangan Pak Ahok dinonaktifkan. Segera lho, itu kan perintah undang-undang," kata Ali. (Baca: ACTA Cabut Gugatan terhadap Ahok di PN Jakarta Utara)

Ali menilai seharusnya surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera terbit tanpa perlu digugat maupun diminta. Ali tidak sepakat jika putusan pemberhentian Ahok menunggu dakwaan hakim dalam kasus penodaan agama.

"Argumen Pak Mendagri tidak ada di undang-undang. Undang-undang kan bahasanya bagi siapa pun, kurang lebih gitu kan, kepala daerah dengan status terdakwa harus diberhentikan. Jadi enggak ada unsur lainnya. Jadi silakan pidananya jalan sendiri, ini kan terkait status Pak Ahok harus diberhentikan," ujar Ali.

Sebelumnya, ACTA mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Senin (13/2/2017). ACTA merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Baca: Pemerintah Digugat ke PTUN agar Terbitkan SK Pemberhentian Ahok)

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Kompas TV Advokat Cinta Tanah Air hari ini (13/2) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta. Di saat yang sama, saat ini Basuki Tjahaja Purnama masih berstatus terdakwa atas kasus dugaan penodaan agama. Basuki Tjahaja Purnama aktif kembali menjabat sebagai gubernur setelah masa cuti kampanye terhadap Ahok berakhir pada 11 Februari 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com