Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Bersaksi, Jumlah Massa Kontra Ahok Lebih Banyak

Kompas.com - 28/02/2017, 11:23 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa pengunjuk rasa di luar sidang kedua belas kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017), lebih banyak ketimbang sidang sebelumnya.

Pantauan Kompas.com di lokasi, massa kontra Ahok memadati seluruh Jalan RM Harsono. Pada sidang sebelumnya, massa hanya memadati satu jalur saja.

Mayoritas massa kontra Ahok menggunakan pakaian serba putih. Tak hanya laki-laki, dalam demo hari ini juga terlihat perempuan turut hadir.

Selain itu, laskar dari FPI dan jawara Betawi juga hadir di demo kali ini. Mereka terlihat membentuk pagar betis. Massa juga terlihat membawa bendera dari ormas masing-masing.

Posko-posko kesehatan dari GNPF juga didirikan di lokasi.

Saat ini, Neno Warisman tengah berorasi.

Ia berorasi dari atas mobil komando. Dalam orasinya, Neno menyerukan agar Ahok segera diproses hukum. Ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan dan menonaktifkan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Melihat massa lebih banyak yang datang, aparat kepolisian terlihat lebih banyak. Beberapa dari aparat kepolisian tersebut terlihat membawa gas air mata.

Sementara itu, massa pro-Ahok hanya memadati satu jalur saja. Mereka mayoritas menggunakan kemeja kotak-kotak.

Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pagi ini, menghadirkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai saksi.

Rizieq merupakan ahli agama yang ditunjuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penunjukan Rizieq berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 yang ditandatangani tanggal 3 November 2016 oleh Ketua MUI dan Sekjen MUI Pusat.

Selain Rizieq, satu ahli lagi dengan nama Abdul Chair Ramadhan dijadwalkan bersaksi. Abdul merupakan ahli pidana dan merupakan anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat. Baik Abdul maupun Rizieq merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai saksi dalam lanjutan sidang dugaan penodaan agama dengan terdakawa Basuki Tjahaja Purnama. Rizieq Shihab dihadirkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan sebagai ahli bidang agama dalam sidang Ahok pada Selasa depan. Pada sidang sebelumnya, hakim memberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan lima saksi ahli yang belum hadir pada sidang berikutnya. Sementara itu, terkait status Rizieq sebagai tersangka menjadi saksi ahli sidang Ahok, kuasa hukum menyatakan hal tersebut tidak menjadi menjadi masalah. Sebelumnya, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno. Penetapan tersangka Rizieq diputuskan oleh Polda Jawa Barat setelah dilakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. Rizieq Shihab telah diperiksa penyidik sebagai tersangka beberapa pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com