JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah merumuskan rancangan surat keputusan (SK) terkait tahapan, program, dan jadwal putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Rencananya, SK tersebut akan disahkan pada Jumat (3/3/2017), satu hari sebelum penetapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta dan pasangan calon.
Sebelum SK tersebut disahkan, KPU DKI Jakarta akan melakukan uji publik pada Kamis (2/3/2017). Uji publik dilakukan untuk mendengar masukan dari berbagai pihak dan bukan untuk pengambilan keputusan atau tanggapan setuju tidaknya semua pihak terkait rumusan SK tersebut.
"Bukan untuk setuju atau tidak, mereka memberikan masukan. Pasti masukan itu ada pandangan yang berbeda, enggak masalah," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).
(Baca: KPU DKI Siapkan Aturan soal Kampanye Putaran Kedua)
Dari masukan tersebut, KPU DKI akan mengkaji kembali rancangan yang telah disusun pada Kamis malam bersama KPU RI. Sumarno menuturkan, uji publik yang dilakukan KPU DKI merupakan arahan KPU RI.
Setelah mengkaji kembali rancangan keputusan tersebut dengan berbagai masukan pihak terkait, KPU DKI akan mengesahkannya. KPU DKI, kata Sumarno, memiliki otoritas untuk menetapkan keputusan atau regulasi terkait pelaksanaan pilkada.
"Tapi agar keputusannya lebih sempurna, demokratis, KPU perlu mendapat masukan, semacam dengar pendapat dengan masyarakat, semacam konsultasi publik," kata dia.
KPU DKI Jakarta mengundang tim pasangan calon, KPU RI, Bawaslu DKI Jakarta, pemantau pemilu seperti Perludem, Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), hingga Mantan Ketua MK Hamdan Zoelfa.
Adapun pembahasan dalam uji publik yakni mekanisme pendaftaran pemilih, kampanye, dan dana kampanye. Uji publik akan digelar di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis pagi.