Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kebijakan yang Muncul Saat Ahok Cuti Kampanye

Kompas.com - 06/03/2017, 06:50 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan gubernur dan wakil gubernur petahana DKI Jakarta,  Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, akan kembali cuti selama masa kampanye putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Mulai 7 Maret hingga 15 April 2017, mereka cuti untuk menjalani kampanye sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur pada Pilkada DKI 2017. Selama berkampanye, posisi mereka digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) gubernur yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Belum diketahui siapa pejabat yang akan menjadi plt gubernur saat Ahok-Djarot cuti pada kampanye putaran kedua itu. Pada kampanye putaran pertama, plt gubernur dijabat oleh Sumarsono yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Masa kampanye putaran pertama berlangsung selama 3,5 bulan, atau dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Selama itu, tak sedikit kebijakan yang dikeluarkan Sumarsono.

Apa saja kebijakan yang dikeluarkan Sumarsono selama cuti kampanye itu?

Pemberian Dana Hibah Bamus Betawi

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Sumarsono pada awal kepemimpinannya adalah memberikan dana hibah kepada Bamus Betawi pada APBD Perubahan 2016 dan APBD DKI 2017. Bamus Betawi mendapat dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar pada APBD Perubahan 2016 dan Rp 5 miliar pada APBD DKI 2017.

Sebelumnya, Ahok tak menganggarkan dana hibah bagi Bamus Betawi karena diduga berpolitik. Menurut Sumarsono, pemberian hibah kepada Bamus Betawi merupakan kewajiban. Selain itu, pemberian hibah juga berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Pengesahan APBD DKI 2017

Selain itu, pada kepemimpinan Sumarsono, APBD DKI 2017 disahkan sebesar Rp 70,191 triliun. Pembahasan keuangan daerah sempat dipermasalahkan oleh Ahok. Hal itu pula yang menyebabkan Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan itu, Ahok mempersoalkan kewajiban cuti bagi petahana selama masa kampanye. Dia lebih memilih untuk tetap bertugas sebagai gubernur dan mengawasi proses pembahasan APBD DKI 2017, khususnya pada saat pengesahan.

Ahok mempertanyakan keabsahan APBD DKI Jakarta yang ditandatangani oleh seorang plt gubernur.

Di sisi lain, Mendagri telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti Pilkada serentak 2017. Dalam Permendagri itu, plt gubernur berwenang menandatangani APBD 2017.

 

Meski ada pro dan kontra, Sumarsono disebut berhasil mengesahkan APBD 2017 tepat waktu. APBD 2017 disahkan dalam sidang paripurna yang dilaksanakan pada 19 Dsemeber 2016.

Sebelumnya, DKI Jakarta kerap terlambat dalam hal pengesahan dan penggunaan APBD. Saat itu, APBD DKI Jakarta 2017 juga sempat menjadi perbincangan. Melihat besarnya anggaran dalam beberapa pos, misalnya pelaksanaan kunjungan kerja pejabat dan staf DPRD DKI Jakarta yang nilainya mencapai Rp 45,5 juta.

Selain kunjungan kerja, tercantum kunjungan kerja untuk komisi di DPRD DKI Jakarta yang besarannya mencapai Rp 12,5 miliar. Pada 2017, untuk pelaksanaan reses anggota DPRD DKI dialokasikan dana senilai Rp 38,09 miliar. Penataan dan rehabilitasi kolam gedung DPRD DKI senilai Rp 579 juta. Masih ada anggaran untuk penyedia jasa pengemudi bagi anggota DPRD  dengan nilai fantastis, yakni Rp 4,3 miliar.

Hanya saja, Sumarsono yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri mengevaluasi dan mencoret anggaran-anggaran yang dianggap tak perlu.

Perombakan Pejabat

Pada awal Januari 2017, Sumarsono merombak susunan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI. Sebanyak 5.038 pejabat DKI yang dirombak Sumarsono.

Rinciannya pengukuhan 3.561 pejabat, yang terdiri dari 74 pejabat eselon II, 584 pejabat eselon II, dan 2.898 pejabat eselon IV. Sisanya, 1.138 pejabat dirotasi, 241 pejabat dapat promosi, 80 pejabat dimutasi, dan 846 pejabat demosi.

Dari perombakan itu, ada sejumlah SKPD yang pernah dijadikan staf oleh Ahok tetapi mereka kembali dipromosikan Sumarsono. Kasus seperti itu misalnya terjadi pada mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ratna Diah Kurniati, yang kini menjadi Kepala Suku Badan Pengelola Aset Jakarta Utara.

Sama halnya seperti pemberian hibah bagi Bamus Betawi dan pengesahan APBD DKI 2017, perombakan pejabat ini sempat dipermasalahkan Ahok, terutama terkait naiknya pejabat yang telah dijadikan staf.

"Buat apa sih ngambil pejabat yang ada masalah, yang sudah dinon-aktifkan? Orang (pegawai) yang bagus saja banyak yang nganggur kok. Tetapi, saya enggak punya hak untuk itu (protes)," kata Ahok saat itu.

Ganti Desain Lokomotif MRT

Rencana lain yang sempat membuat Ahok panas adalah rencana Sumarsono untuk mengganti desain lokomotif mass rapid transit (MRT) yang dianggap memiliki desain yang kurang memuaskan. Sumarsono menilai desain lokomotif yang ada tidak aerodinamis dan terlihat seperti kepala jangkrik.

 

Sebelum melakukan hal itu, Sumarsono telah berdiskusi dengan SKPD terkait seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan sejumlah tim ahli. Sumarsono telah mengirim dua desain lokomotif kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta pertimbangan.

"Bukan kami lakukan redesign, bukan, melainkan adalah mukanya ada dua pilihan, kami bikin (minta) yang aerodinamis. Bukan me-redesign ya, tetapi memilih dua," ujar Sumarsono pada 18 Januari 2017.

Menurut Ahok, penggantian desain lokomotif MRT akan memakan waktu dan biaya lebih.

Revisi Pergub ERP

Sumarsono juga merevisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau electronic road pricing (ERP). Hal itu dilakukan atas saran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU mengindikasikan adanya pelanggaran berbau monopoli dalam aturan itu.

Adapun pasal yang direvisi ialah Pasal 8 ayat 1 huruf c yang menyebutkan penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC). Revisi itu tak lagi mencantumkan teknologi yang akan digunakan untuk sistem ERP.

Buat Lagu Mars DKI

Menjelang akhir masa jabatan, Sumarsono menggagas sebuah mars DKI. Mars tersebut disahkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 191 Tahun 2017 pada 1 Februari 2017.

Sumarsono mengatakan, mars tersebut ditujukan guna meningkatkan nasionalisme aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Kini, sebelum dimulainya acara kedinasan, PNS DKI wajib menyanyikan Mars DKI.

Lebih Santai Hadapi Cuti

Berbeda saat putaran pertama, Ahok terlihat lebih santai menghadapi aturan cuti kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia menegaskan akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tersebut.

"Kalau sekarang kan enggak lagi bahas anggaran. Kalau kemarin (cuti kampanye putaran pertama) bahas anggaran, beda," kata Ahok, Rabu (22/2/2017).

Aturan tentang kampanye pada putaran kedua tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang, baik itu pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

Meski demikian, KPU berwenang mengatur pelaksanaan kampanye pada putaran kedua. Wewenang tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Aturan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Kampanye dilakukan sebagai bentuk penajaman visi dan misi.

"Kalau aturan cuti, enak dong enggak usah disposisi, santai. Kalau (aturannya sudah) diperintah begitu, mana mungkin saya lawan, bisa didiskualifikasi saya," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com