JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai menyusun daftar pemilih sementara (DPS) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, Senin (6/3/2017) ini. KPU DKI juga mulai menyiapkan posko pendaftaran pemilih yang merasa kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama.
Salah satu persiapan yang dilakukan yakni mengadakan rapat bersama KPU kabupaten/kota terkait pembukaan posko pendaftaran dan bimbingan teknis kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan yang akan melayani pendaftaran.
"Nanti kami buka posko-posko pendaftaran di Kelurahan. Nanti petugas PPS akan membuka posko-posko itu," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, Minggu (5/3/2017).
KPU DKI belum memutuskan kapan pendaftaran mulai dilakukan. Namun, Sumarno memastikan pendaftaran akan dibuka pekan ini. "Pasti pekan ini," kata dia.
Pada Maret ini, KPU DKI Jakarta akan memaksimalkan pendataan pemilih pada putaran kedua. Posko pendaftaran juga akan dibuka di tempat-tempat seperti apartemen. Pendaftar cukup membawa identitas kependudukan yang akan diverifikasi oleh petugas. Selain itu, KPU DKI juga akan membuka hotline melalui WhatsApp.
"Lewat hotline yang akan dibuka lewat WA (WhatsApp). Nanti fotokopi KTP-nya dikirim fotonya, belum terdaftar, dicek, dimasukan, tapi kalau ternyata sudah, informasikan sudah (terdaftar)," kata Sumarno.
KPU DKI Jakarta akan segera merilis nomor WhatsApp yang akan digunakan sebagai hotline. Hotline tersebut akan dibuka di tingkat provinsi dan KPU kabupaten/kota. KPU DKI berharap masyarakat bisa proaktif mendaftarkan diri mereka.
"Moga-moga mereka mengambil pelajaran, kemarin tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak terdaftar, moga-moga nanti mau mendaftar dan kemudian nanti kami data," kata Sumarno.
Penyusunan DPS menjadi dasar penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran kedua. DPT putaran kedua terdiri dari DPT putaran pertama, daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama yang menggunakan e-KTP atau surat keterangan, pemilih berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan pemilih-pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama.
DPT pada putaran pertama juga akan kembali diperbaiki. Hal itu dilakukan agar pemilih yang telah meninggal atau tidak memenuhi syarat tidak akan dimasukan ke dalam DPT putaran kedua.
Begitu pun dengan pemilih DPTb putaran pertama. KPU DKI akan kembali mengecek apakah mereka memang belum terdaftar dalam DPT putaran pertama di wilayan lain sehingga tidak ada pemilih ganda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.