Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi karena Kicauan Bernada Kebencian

Kompas.com - 10/03/2017, 09:08 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah kelompok pendukung Ahok-Djarot, yaitu BTP Network, melaporkan Ahmad Dhani, yang dikenal sebagai musikus, ke polisi pada Kamis (9/3/2017) malam terkait dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.

Jack Lapian dari BTP Network mengatakan, Dhani membuat kicauan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya menghasut dan penuh kebencian.

"Di sini sudah saya print (bukti) yang paling berat adalah (kicauan) 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'," kata Jack di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam.

Menurut Jack, bukan kali ini saja Ahmad Dhani dengan sengaja menyulut kebencian di akun Twitter-nya. Meski kicauan tersebut telah dihapus, kicauan Dhani lainnya tak kalah bermasalah.

"Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau pilkada putaran kedua. Dan saya lihat ini kok kaya orang frustasi, artinya enggak ada jalan lain seperti program. Apalagi saat ini kita tahu Pak Basuki (Tjahaja Purnama atau Ahok) sedang dalam proses peradilan. Artinya belum ada putusan tetap tapi beliau, Ahmad Dhani, menyatakan sebagai penista agama," kata Jack.

Ahok, Gubernur DKI Jakarta non-aktif, maju pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Pada saat bersamaan Ahok dirundung kasus dugaan penistaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Kasus dugaan penistaan agama itu kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Perwakilan dari BTP Network Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2017)KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Perwakilan dari BTP Network Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2017)
Dalam bukti berupa screen shot yang dilampirkan Jack dalam laporannya, Dhani menyebut antara lain pendukung Ahok tidak waras dan bajingan. Bagi Jack, yang mewakili teman-temannya di BTP Network, apa yang dilakukan Dhani bisa menjadi kampanye hitam.

Ia berharap laporannya ini dapat membuat Dhani jera. Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jangan seenaknya orang bikin status, dan lebih berhati-hati," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com