BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 11 terdakwa dari 20 terdakwa kasus dugaan vaksin palsu telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Adapun putusan itu diberikan pada terdakwa kasus vaksin palsu yang terjadi sejak 2010 hingga 2016 di wilayah hukum setempat.
"Pekan lalu sudah lima terdakwa yang menerima vonis. Hari ini agenda sidang berlanjut dengan putusan vonis terhadap enam terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira di Bekasi, Senin (20/3/2017).
(Baca: Kinerja Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu Diragukan)
Menurut dia, agenda persidangan vaksin palsu itu telah bergulir sejak Juni 2016 hingga Senin (20/3/2017).
Sejumlah terdakwa yang sudah menerima vonis hakim di antaranya suami-istri Iin Sulastri selama delapan tahun penjara dan Syafrizal sepuluh tahun penjara berikut denda masing-masing Rp 100 juta.
Berikutnya, Irnawati divonis bersalah dengan tujuh tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar, Seno bin Senen delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, M Farid delapan tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar.
Pada agenda sidang yang berlangsung Senin, sebanyak dua di antaranya telah menerima vonis atas nama Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman.
"Rita divonis delapan tahun penjara dan suaminya Hidayat divonis sembilan tahun penjara berikut denda masing-masing Rp 300 juta," kata Adikawira.
(Baca: Berkas Kasus Pencucian Uang 7 Tersangka Kasus Vaksin Palsu Dinyatakan Lengkap)
Dikatakan Adikawira, seluruh vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang rata-rata dituntut 10 hingga 12 tahun penjara.
"Mungkin hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan vonisnya. Kami tidak permasalahkan itu," ucap Adikawira.
Adikawira menambahkan, sidang vonis lanjutan kasus vaksin palsu akan dirampungkan seluruhnya pada Kamis (24/3/2017).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.