Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Dorong Penegak Hukum Gunakan Hukuman Kebiri bagi Pedofil

Kompas.com - 21/03/2017, 22:03 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mendorong pihak kepolisian menggunakan instrumen hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 berupa hukuman kebiri kepada pelaku pedofilia.

Asrorun menilai, kejahatan seksual yang dilakukan para pelaku termasuk kejahatan luar biasa. Ia mengatakan penerapan hukuman itu sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo saat menerbitkan aturan tersebut guna melindungi anak-anak Indonesia.

"Kami minta penggunaan instrumen yang sudah ada termasuk mengimplementasikan komitmen Presiden yang membuat kejahatan ini menjadi kejahatan luar biasa," ujar Asrorun di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Baca juga: Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia di Mojokerto, Kejaksaan Masih Mencari Rumah Sakit

"Sesuai UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU 23 tahun 2002 Perlindungan Anak dengan hukuman kebiri hingga hukuman mati," ujar Asrorun.

Asrorun menambahkan, penggunaan instrumen tersebut menjadi efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan tersebut.

Soal bahwa hukuman itu bersifat kontroversial atau tidak, Asrorun mengatakan bahwa hal itu sudah selesai dibahas sebelum aturan tersebut diberlakukan.

"Agar orang yang mau melakukan berpikir 1000 kali untuk melakukannya karena hukumannya sangat berat. Makanya aparat penegak hukum harus menggunakan istrumen yang tersedia ini untuk kepentingan penjeraan," ujar Asrorun.

Polda Metro Jaya baru saja membongkar tindak kekerasan seksual terhadap anak oleh komunitas pedofil yang tergabung dalam grup Facebook "Official Loli Candy's Groups".

Baca: Cerita Emak-emak Ungkap Grup Pedofil di Facebook

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebelumnya menyampaikan, grup tersebut adalah komunitas pedofil yang saling berbagi konten pelecehan dan pencabulan terhadap anak-anak. Polisi telah menangkap empat orang administrator grup itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com