Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Tak Batasi Jumlah Minimal Dana Sumbangan Kampanye

Kompas.com - 21/03/2017, 22:34 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat menyatakan tak membatasi jumlah minimal dana sumbangan kampanye dari warga. Warga dibebaskan untuk menyumbang dengan jumlah berapapun.

Namun para penyumbang tetap menaati peratutan KPU yang membatasi jumlah maksimal sumbangan Rp 75 Juta untuk individu, dan Rp 750 Juta untuk badan usaha.

"Ini yang kami dorong, masyarakat yang ingin berpartisipasi tidak dibatasi minimumnya. Karena sumbangan Rp 100.000 pun kami anggap berguna," kata asisten bendahara tim pemenangan Ahok-Djarot, Michael Sianipar, di rumah pemenangan di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Pada Pilkada DKI putaran kedua, sebagaimana juga pada pertama, tim Ahok-Djarot kembali membuka penggalangan dana kampanye dari warga. Mereka menyatakan, sejauh ini dana yang sudah terkumpul mencapai Rp 12,3 miliar. Dana tersebut berasal dari 2.050 penyumbang.

Dari jumlah tersebut, Michael menyebutkan 49 persen penyumbang merupakan mereka yang menyumbang dengan nominal Rp 100.000 ke bawah, diantaranya 31,03 persen menyumbang di angka Rp 100.000. Sedangkan 18,94 persen menyumbang di angka Rp 50.000.

"Kami mengajak masyarakat dari berbagai macam kalangan, karena itulah prinsip gotong rotong. Jadi berpartisipasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing," kata Michael.

Penggalangan dana kampanye yang dilakukan tim Ahok-Djarot dibuka sampai tanggal 7 April 2017. Mereka menargetkan dapat menghimpun dana hingga Rp 25 miliar.

Penggalangan dana kampanye oleh tim Ahok-Djarot dilakukan dengan dua cara, yaitu setoran tunai di kantor-kantor cabang Bank BCA, dan transfer online via website www.ahok-djarot.id.

Seperti penggalangan dana pada kampanye putaran pertama, tim Ahok-Djarot mengharuskan penyumbang untuk menyertakan biodatanya. Mereka harus mengisi nomor KTP, NPWP, dan tanda tangan basah. Bagi yang menyumbang via online diminta untuk mengunduh formulir yang ada di website www.ahok-djarot.org. Formulir harus diisi untuk kemudian dikirim ke Posko Ahok-Djarot di Jalan Proklamasi Nomor 53, Menteng, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com