Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPU DKI soal Dasar Penerbitan SK yang Dipermasalahkan Ahok-Djarot

Kompas.com - 21/03/2017, 06:20 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar menguraikan latar belakang penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 yang belakangan dipermasalahkan tim Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan kini dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu DKI Jakarta.

Tim Basuki-Djarot mempermasalahkan SK Nomor 49 itu karena dianggap menyalahi aturan serta mengharuskan mereka selaku pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk cuti dari jabatannya selama masa kampanye pilkada putaran kedua.

(Baca juga: Perludem: SK KPU DKI soal Kampanye Putaran Kedua Sudah Tepat)

Menurut Dahliah, sebelumnya KPU DKI menerbitkan SK Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 pada 14 September 2016 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada DKI Jakarta.

Namun, SK Nomor 41 itu belum menjelaskan bagaimana tata cara penyelenggaraan putaran kedua.

Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 39, KPU daerah di wilayah kekhususannya harus menetapkan tata cara pedoman teknis tata cara pelaksanaan penyelenggaraan tahapan.

"Karena itu, kami melakukan penyempurnaan karena di SK 41 hanya mengatur tahapan program dan jadwal. Kami menyempurnakan dengan jelaskan juga bagaimana tata cara penyelenggaraan pendaftaran pemilih putaran kedua," kata Dahliah usai musyawarah lanjutan penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/3/2017) malam.

Berkaitan dengan kampanye dalam SK Nomor 41, kata Dahliah, ketentuan yang tertera hanya menerangkan soal penajaman visi-misi debat.

Menurut para komisioner KPUD DKI, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Poin yang membuatnya jadi bertentangan adalah soal metode kampanye dalam sebuah pemilihan yang tidak dibatasi.

Selain itu, SK Nomor 41 belum memuat penjelasan bentuk dan model kampanye yang harus dilaksanakan pada pilkada putaran kedua di DKI Jakarta.

"Karena yang berlaku sekarang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016 dinyatakan bahwa kalau KPU derah kekhususan mau membuat aturan tahapan harus dikembalikan tata caranya ke UU yang berlaku, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Daliah.

"Maka kami nyatakan bahwa kampanye sama dengan putaran pertama tapi dengan pengecualian," sambung dia.

Pengecualian yang dimaksud adalah tidak lagi menggunakan alat peraga kampanye dan mengadakan rapat umum.

Dua cara itu ditiadakan melalui SK Nomor 49 atas dasar pertimbangan kampanye putaran kedua bukan lagi untuk mengenalkan paslon dan efisiensi anggaran.

Sepanjang musyawarah penyelesaian sengketa, tim advokasi Basuki-Djarot menilai KPUD DKI tidak bisa mengubah aturan main di saat "pertandingan" masih berlangsung.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com