Namun, Dahliah menilai, pihaknya berwenang melakukan hal tersebut karena didasarkan pada undang-undang yang berlaku.
Dahliah mencontohkan kebijakan lain yang erat kaitannya dengan perubahan, yakni soal daftar pemilih.
Menurut dia, kemungkinan besar daftar pemilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua bertambah dibanding putaran pertama karena aturan memang menentukan seperti itu.
"Kenapa pemilih itu nambah? Putaran kedua kenapa boleh yang 17 tahun tanggal 19 April? Itu karena di UU Nomor 10 Tahun 2016 usia pemilih itu 17 tahun pada hari pemungutan suara. Jadi, itu tidak boleh dilanggar," ujar Dahliah.
(Baca juga: Arteria Dahlan: KPU DKI Menyimpang karena Terbitkan SK Kampanye Putaran Kedua)
Musyawarah penyelesaian sengketa ini telah sampai pada tahap mendengarkan keterangan dari pihak pemohon (tim Basuki-Djarot), termohon (KPUD DKI Jakarta), dan saksi ahli dari pihak-pihak terkait.
Pimpinan musyawarah yang juga Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menjadwalkan putusan musyawarah penyelesaian sengketa ini pada Rabu (22/3/2017) pukul 13.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.