Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Penahanan Tidak Sah, Pengacara Minta Jessica Dibebaskan

Kompas.com - 27/03/2017, 15:04 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyambangi Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017), untuk meminta kliennya segera dibebaskan.

Menurut Otto, penahanan Jessica tidak sah karena tak ada perpanjangan masa penahanan.

"Jadi begini, penahanan Jessica dari pengadilan kan cuma sampai 26 (Maret), berarti dari tadi malam sudah enggak sah penahanannya. Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan kami masih dalam proses mengajukan kasasi, kewenangan penahanannya di MA," kata Otto, saat dihubungi, Senin siang.

(baca: Jessica Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara)

Setelah permohonan banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kuasa hukum Jessica mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Otto berpendapat selama proses kasasi itu, harusnya yang mengeluarkan penetapan tahanan adalah Mahkamah Agung.

"Kalau MA enggak mau nahan gimana dong. Kan terserah MA dong," ujar Otto.

Secara terpisah, Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti mengatakan Jessica tetap ditahan berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bernomor 339/TIP/2016/PT.DKI.

Dalam putusan yang menolak banding Jessica itu, diputuskan juga bahwa Jessica tetap dalam tahanan.

"Lalu amar putusan yang ketiga berbunyi menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan. Jadi, bunyi amar putusan yang ketiga itu yang menjadikan dasar kepada saya untuk tetap Jessica berada di dalam tahanan," ujar Ika ketika dikonfirmasi.

(baca: Permohonan Banding Jessica Ditolak Pengadilan Tinggi DKI)

Adapun Jessica divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Kompas TV Otto: Jessica Wongso Sudah Duga Banding Akan Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com