Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok Tak Bisa Dipahami Hanya dari Transkrip

Kompas.com - 29/03/2017, 11:53 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Kaswanti, ahli bahasa yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan, pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu tidak bisa dimaknai hanya dari transkripnya.

Menurut dia, ada faktor lain yang harus dipahami dalam menilai pidato tersebut. Dalam pidato di Kepulauan Seribu, Ahok sempat mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Terkait pengutipan ayat tersebut, Ahok diduga melakukan penodaan agama.

"Seseorang mencari makna tidak cukup kalau hanya transkrip saja. Sangat kecil sekali maknanya (jika hanya transkrip saja)," ujar Bambang dalam sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Ia merupakan saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa Ahok dalam sidang.

(Baca juga: Pemeriksaan Ahli Terakhir, Persidangan Ahok Akan sampai Tengah Malam)

Bambang menambahkan, untuk memahami makna pidato tersebut, harus diperhatikan gerak-gerik Ahok saat berpidato.

Selain itu, menurut dia, intonasi suara Ahok saat berpidato perlu diperhatikan.

"Tidak mungkin bisa diartikan hanya dari transkrip. Jika begitu, maka pemaknaan pidato tidaklah sempurna," ucap dia.

Saat ini, kata Bambang, banyak orang yang memaknai pidato Ahok dari transkripnya saja.

Oleh karena itu, banyak orang yang berpendapat berbeda mengenai makna pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Karena tidak dimaknai sempurna, terbuka peluang untuk mengartikannya bermacam-macam konteksnya. Ini berbahaya," kata Bambang.

Ia mengaku telah menonton video pidato Ahok secara penuh. Video yang ia saksikan berdurasi sekitar 1 jam 40 menit. Menurut dia, dalam pidato itu Ahok tidak berniat menodai agama.

Secara garis besar, pidato Ahok berkaitan dengan program budidaya ikan kerapu.

(Baca juga: Hargai Hakim, Ahok Minta 12 Ahli yang Belum Bersaksi Tidak Dihadirkan)

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2017.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Hadirkan 7 Saksi Ahli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com