Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu DKI Pertanyakan Pasal Kode Etik yang Dilanggarnya

Kompas.com - 30/03/2017, 12:19 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mempertanyakan pasal kode etik penyelenggara pemilu yang dilanggarnya sebagaimana yang dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mimah mengatakan, pasal yang dituduhkan kepadanya tidak ada dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Pasal 13 huruf f ketika saya cek tidak ada. Kalau ada pengadu, mungkin bisa ditanya yang mana yang melanggar," ujar Mimah dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

ACTA melaporkan Mimah, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar karena menghadiri rapat internal tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat beberapa waktu lalu.

Mimah menjelaskan, dia menghadiri pertemuan tersebut karena mendapatkan undangan resmi dari tim pemenangan Ahok-Djarot. Dia datang sebagai Ketua Bawaslu DKI Jakarta untuk menyosialisasikan peraturan perundangan-undangan kepada tim pasangan calon.

"Kami punya peran melaksanakan pencegahan. Salah satunya dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan," kata dia.

Selain menghadiri rapat internal tim Ahok-Djarot, Mimah menyebut pernah menghadiri undangan dari tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Partai Gerindra, hingga Partai Nasdem. Mimah melampirkan surat undangan tersebut sebagai bukti dalam persidangan.

"Hal ini biasa karena sebagai sosialisasi peraturan perundang-undangan," ucap Mimah.

Dahliah juga menjelaskan dia dan Sumarno mendapat undangan resmi dari tim Ahok-Djarot. Dahliah menyebutkan, mereka diminta untuk hadir sebagai narasumber untuk menyosialisasikan penyelenggaraan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dahliah dan Sumarno menjelaskan mekanisme pendaftaran pemilih pada putaran kedua, tata cara kampanye, hingga penyelesaian sengketa pemilu.

"Event itu kami manfaatkan untuk menyosialisasikan kebijakan KPU yang tertuang dalam SK Nomor 49," kata Dahliah dalam kesempatan yang sama.

KPU DKI Jakarta memandang undangan tersebut penting untuk dihadiri karena juga dihadiri oleh parpol pengusung dan tim pemenangan. Dalam acara tersebut, KPU DKI Jakarta juga menerima berbagai masukan dari tim Ahok-Djarot.

"Kami menerima masukan, keluhan, dan kritik dari pihak pengundang dan menurut kami penting menjadi bahan untuk kami tindak lanjuti sebagai bentuk pelayanan pada putaran kedua," ujar Dahliah.

ACTA melaporkan Mimah, Sumarno, dan Dahliah ke DKPP karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan menghadiri rapat internal tim Ahok-Djarot. ACTA menilai, mereka melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan imparsial.

Kompas.com mengecek Peraturan Bersama tersebut. Pasal yang dimaksud ACTA memang tidak ada. Pasal 13 peraturan tersebut hanya terdiri dari huruf a sampai dengan huruf e yang berisi tentang kewajiban penyelenggara pemilu dalam melaksanakan asas kepentingan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com