Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumarsono: Harus Ada Kesetaraan antara Angkutan Konvensional dan "Online"

Kompas.com - 31/03/2017, 17:07 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus menjadi model  dalam memberlakukan kesetaraan antara angkutan online dan konvensional.

Menurut Sumarsono, pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mewujudkan kesetaraan dalam iklim usaha itu.

"Jadi kita cukup bisa memotori, karena semua bisa membangun komunikasi yang sama, asalkan antara angkutan konvensional dan online ada kesetaraan," ujar Sumarsono di Grha Niaga Thamrin, Jalan KH Mas Mansyur, Jumat (31/3/2017).

(Baca juga: Sumarsono Tak Akan Keluarkan Pergub Khusus Ojek "Online" seperti Depok )

Upaya ini berawal dari adanya revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Sumarsono mengatakan, revisi itu memberi perlindungan kepada angkutan konvensional yang terancam dengan kehadiran angkutan online.

Maklum saja, angkutan online memiliki tarif yang jauh lebih murah dari angkutan konvensional.

"Kasihan yang konvensional, dia ada tarif bawah tarif atas sehingga tidak bisa banting setir harga sampai begitu murah, itu menghancurkan usaha angkutan konvensional," ujar Sumarsono.

Nantinya, Pemprov DKI akan berdiskusi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk menentukan tarif atas dan bawah angkutan online.

Tidak hanya soal tarif, angkutan online memiliki kewajiban untuk melakukan uji kir seperti angkutan konvensional.

"Sehingga semua kewajiban yang dibebankan pada taxi online sama seperti kendaraan konvensional. Jadi di Jakarta ada rasa keadilan yang diciptakan oleh revisi Peraturan Menteri Perhubungan ini," ujar Sumarsono.

Dalam revisi Permenhub 32, pemerintah menekankan 11 poin yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.

(Baca juga: Pengemudi Ojek "Online" Masih "Ngetem" di Jalan Margonda)

Kesebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pul, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan tersebut.

Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.

Kompas TV Aliansi angkutan umum Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriawan segera menerbitkan aturan taksi online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com