Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Skema Angsuran Rumah DP 0 yang Akan Diterapkan Anies-Sandi

Kompas.com - 01/04/2017, 14:24 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Kompas TV Sabtu (18/2) kemarin, pasangan Anies-Sandi mengikuti pengajian yang diselenggarakan salah seorang relawan Anies-Sandi, yaitu Raffi Ahmad. Seusai pengajian, pasangan nomor urut tiga itu menanggapi pro dan kontra terkait program rumah tanpa uang muka yang mereka gulirkan. Menurut Anies dan Sandi, program itu sudah diterapkan di negara lain. Bahkan, jika mengacu pada aturan Bank Indonesia, hal itu bisa diterapkan di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam program rumah DP 0 yang diusungnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjanjikan akan membiayai pembayaran DP (down payment) bagi warga yang membutuhkan hunian dengan harga tak lebih dari Rp 350 juta.

Salah seorang anggota tim ahli Anies-Sandi, Sidrotun Naim menyatakan, skema kepemilikan rumah DP 0 ini pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan sistem kredit kepemilikan rumah (KPR) pada umumnya. Yang mana ada DP sebesar 30 persen yang harus dibayarkan calon pemilik rumah ke bank.

Kewajiban untuk membayar DP inilah yang nantinya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI.

"Jadi bukan pemerintah beli rumah. Tapi pemerintah membantu subsidi DP. Sisanya pemilik mencicil seperti KPR pada umumnya," kata Naim kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2017).

Menurut Naim, jika nantinya direalisasikan, bantuan penyediaan DP rumah untuk warga tidak akan dilakukan secara langsung dalam jumlah besar. Tapi bertahap setiap tahun.

Ia menyebut untuk tahun pertama jumlahnya bisa 10.000 unit rumah. Rumah yang akan diberi bantuan DP berlaku untuk hunian vertikal kategori sederhana maupun rumah tapak dengan lahan yang tidak terlalu luas.

Adapun kriteria warga yang berhak mengikuti program DP 0 adalah warga ber-KTP DKI dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta. Untuk mencegah adanya warga dadakan dari luar Jakarta, hanya warga yang sudah tinggal minimal lima tahun saja yang berhak ikut.

Setelah mendapatkan rumah, pemilik wajib membayar angsuran setiap bulan. Menutut Naim, angsuran yang akan dibayarkan akan berlaku progresif. Untuk tahun pertama, ia menyebut nilainya Rp 900.000 per bulan.

"Misalnya tahun pertama Rp 900.000, tahun kedua Rp 1,1 juta, tahun ketiga Rp 1,2 juta, sampai tahun ke-12 ke tahun ke-25, cicilannya sudah sama," papar Naim.

Dengan angsuran progresif, Naim menyebut beban angsuran yang akan ditanggung pemilik akan lebih ringan. Selain tentunya memperluas golongan warga yang berhak ikut program.

Baca: Sandiaga: Konsep Rumah di Bawah Rp 350 Juta Akan Meniru Singapura

 

Ia kemudian mencontohkan anggota PPSU yang kini digaji Rp 3,3 juta akan bisa mengikuti program ini. Sebab, dengan cicilan awal Rp 900.000 per bulan, maka anggota PPSU sudah memenuhi kriteria sebagai warga yang mampu membayar cicilan dari penghasilannya.

"Lebih masuk akal kalau cicilan itu bertahap. Jadi semakin tahun semakin naik. Sehingga menyesuaikan dengan kenaikan gaji dan inflasi. Jadi tidak langsung Rp 2,3 juta," ucap Naim.

"Karena kalau tahun sekarang harus nyicil Rp 2 juta, 20 tahun lagi Rp 2 juta itu nilainya cuma setara sejuta," sambung Naim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com