Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu DKI: Kami Tak Pernah Buat Kesepakatan dengan Ahok-Djarot

Kompas.com - 03/04/2017, 13:58 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, Bawaslu dan KPU DKI Jakarta tidak memiliki kesepakatan apa pun dengan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat ataupun tim kampanyenya saat menghadiri rapat kerja tim kampanye Ahok-Djarot beberapa waktu lalu.

Mimah mengatakan hal tersebut untuk membantah laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebut Bawaslu dan KPU DKI Jakarta memiliki kesepatan dengan Ahok-Djarot dan meminta agar kesepakatan tersebut dibatalkan.

"Kami tidak pernah buat kesepakatan dengan Pak Ahok, Pak Djarot, dan tim kampanyenya. Kesepakatannya tidak ada, apa yang dibatalkan," kata Mimah dalam sidang kode etik yang digelar DKPP di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Mimah menyebutkan, kehadiran dia, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dalam rapat kerja tim Ahok-Djarot hanya sebagai narasumber yang menjelaskan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Dia mengatakan tidak ada kesepakatan apa pun yang mereka buat.

"Di forum itu kami hanya menyampaikan materi sosialisasi," kata dia.

Baca juga: Penjelasan Ketua KPU dan Bawaslu DKI soal Terima Honor saat Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot

Mimah menyebutkan, pasal yang dituduhkan dilanggar kepadanya, Sumarno, dan Dahliah, yakni Pasal 13 huruf f tidak ada dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dahliah juga menyatakan hal serupa.

"Pasal 13 huruf f tidak ada, yang ada hanya a, b, c, d, dan e," kata Dahliah dalam kesempatan yang sama.

Dahliah menjelaskan, kehadiran mereka bertiga dalam rapat kerja tim Ahok-Djarot atas undangan resmi yang disampaikan ke KPU dan Bawaslu DKI Jakarta. Mereka diminta untuk menjelaskan pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Ketua ACTA Krist Ibnu mengatakan, pasal yang mereka maksud diduga dilanggar oleh Mimah, Sumarno, dan Dahliah yakni Pasal 10 huruf c Peraturan Bersama tersebut. Pasal 10 huruf c berbunyi: Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, penyelenggara pemilu berkewajiban menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.

"KPU dan Bawaslu diduga melanggar Pasal 10 huruf c karena menerima honor. Kami menyesalkan statemen Ketua KPU soal tidak ada larangan menerima honor karena aturannya jelas, meluruskan intervensi masalah pembagian 'kue'," ujar kata dalam kesempatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com