JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berharap video orasi Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada Pilkada Bangka Belitung 2007 dapat diputar pada persidangan Ahok, Selasa (4/4/2017) besok.
Ahok akan menjalani persidangan dengan agenda permeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama, besok.
Baca juga: Curhat Ahok Jelang Pemeriksaannya sebagai Terdakwa Penodaan Agama
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Rian Ernest, Senin (3/4/2017), mengatakan pihaknya berharap majelis hakim menyepakati untuk memutar video orasi Gus Dur itu dalam persidangan. Saat itu, Gus Dur membela Ahok dari serangan isu SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).
"Video Gus Dur waktu kampanye itu salah satunya, kami berharap video Gus Dur diputar. Bisa atau enggak (diputar), tergantung hakim," kata Rian kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Video itu sudah pernah diserahkan sebagai alat bukti di persidangan. Namun majelis hakim belum bersedia memutar video tersebut dalam persidangan.
"Di akhir persidangan, kami akan menunjukkan barang bukti, ada juga video yang diputar. Hakim harus setuju untuk terima barang bukti, meski ada keberatan dari jaksa," kata Rian.
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.