Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Ahok Jelang Pemeriksaannya sebagai Terdakwa Penodaan Agama

Kompas.com - 01/04/2017, 09:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan memasuki babak baru pada Selasa (4/4/2017). Persidangan beragendakan pemeriksaan barang bukti dan Basuki atau Ahok sebagai terdakwa.

Baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Ahok sudah menghadirkan saksi fakta dan ahli.

Saat makan siang bersama awak media di sebuah restoran di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Jumat (31/3/2017), Ahok menceritakan mengenai persidangan ke-16 yang diselenggarakan Rabu (29/3/2017) lalu.

Saat itu, pihak Ahok menghadirkan dua ahli ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yakni Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta; serta Risa Permana Deli, ahli psikologi sosial dari Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa.

Kemudian ada empat ahli yang tak ada dalam BAP, yakni Hamka Haq, ahli dari Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah; KH Masdar Farid Mas'udi, ahli dari Rais Syuriah PBNU; I Gusti Ketut Ariawan, ahli dari Universitas Udayana; dan Sahiron Syamsuddin, ahli dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Ahok membacakan BAP saksi ahli Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan. Ahok menjelaskan, hakim telah membatasi agar pihak Ahok tak lagi menghadirkan ahli.

"Memangnya kamu berani nantang hakim? Hakimnya sudah bilang kan, enggak boleh lagi tambah saksi, saya juga maunya menghadirkan saksi sebanyak mungkin," kata Ahok.

Baca: Pemeriksaan Saksi Rampung, Sidang Ahok Masuki Babak Baru Pekan Depan

Ahok kemudian teringat ucapan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Pada suatu kesempatan, Dwiarso menjelaskan hakim tak memutus perkara berdasar jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan. Melainkan mutu dan substansi dari pemaparan para saksi dan ahli.

"Jadi ngapain (menghadirkan) banyak-banyak (saksi dan ahli) kan. Capek juga sidang tiap minggu," kata Ahok seraya menghela napas.

Jelang pemeriksaannya, Ahok mengaku sudah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) seluruh saksi dan ahli yang dihadirkan, baik dari pihak JPU dan dirinya. Ahok juga telah membaca keberatan, tuntutan, dan gugatan JPU.

"Apa jawaban jaksa, saya sudah selesai baca semua. Aku sudah tahu lah jaksa mau mengarah kemana," kata Ahok.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Baca: Hakim Tegaskan Sidang Ahok Harus Selesai Sebelum Ramadhan

Kompas TV Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama, kembali digelar hari ini (28/2) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang, mendengarkan keterangan 2 orang ahli. Hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama adalah pimpinan FPI Rizieq Shihab, sebagai ahli agama. Selain itu, sidang juga menghadirkan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana. Abdul Choir, sedianya dimintai keterangan pada sidang sebelumnya, namun berhalangan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com