JAKARTA, KOMPAS.com - Pada lanjutan persidangan kasus penodaan agama yang digelar pada Selasa (4/4/2017) hari ini, tim kuasa hukum terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama berencana akan memutar video ucapan presiden keempat almarhum Abdurrahman Wahid beberapa tahun silam.
Pada video berlatar belakang kegiatan kampanye di Bangka Belitung itu, Gus Dur disebut sempat melontarkan penilaiannya mengenai konteks Surat Al Maidah ayat 51.
Dalam penilaian Gus Dur, larangan untuk memilih pemimpin dari kalangan non muslim bukanlah pemimpin untuk urusan pemerintahan. Tapi untuk urusan agama.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, tujuan pihaknya ingin memutar video tersebut adalah untuk memberi gambaran bahwa Ahok tidak pernah punya niat menodai agama terkait pernyataannya dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017.
"Untuk memberikan suatu gambaran terhadap cara pandang apakah benar makna Surat Al Maidah itu seperti yang dimaknai dalam tuduhan jaksa," kata Sirra
Baca: Pengacara Ahok Ingin Putar Video Gus Dur dalam Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Pada sidang hari ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar tiga video, yakni masing-masing video saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu, video saat Ahok diwawancara oleh para wartawan, dan video saat Ahok menghadiri sebuah acara di Kantor DPP Partai Nasdem.
Ketiga video itu sama-sama berisi ucapan Ahok mengenai Surat Al Maidah ayat 51. Sampai sekitar pukul 12.00 WIB, video saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu disebut telah selesai diputar.
Menurut Sirra, video diputar secara utuh tanpa dipotong. Sesuatu yang dianggapnya berbeda dari video yang selama ini viral dan kemudian menjerat Ahok dalam kasus penodaan agama.
"Nanti biarlah majelis hakim yang menilai saat proses pembuktian," ujar Sirra.
Baca:Kuasa Hukum Ahok Yakin Jaksa Sulit Buktikan Dua Hal Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.