Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Terdakwa Pedofil "Loli Candy's"

Kompas.com - 06/04/2017, 20:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Usai jaksa membacakan dakwaan terhadap SHDW (16) dan DF (17), dua terdakwa di bawah umur kasus pedofil dalam grup Facebook "Loli Candy's", kuasa hukum menyiapkan pembelaan agar keduanya mendapat hukuman seringan-ringannya.

"Tadi kami berbincang dengan jaksa meminta penangguhan penahanan atau minta dilakukan penahanan di rumah," kata kuasa hukum SHDW dan DF, Novia Hendrayati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).

(baca: Polisi Buru Pedofil yang Lain dari Akun Loly Candy's di Facebook)

Novia mengatakan, SHDW adalah korban meski turut berperan dalam aktivitas pedofilia di grup Facebook "Loli Candy's".

Menurut Novia, SHDW direkrut oleh Wawan (27) pada November 2016, namun sempat keluar dan menolak.

SHDW bergabung kembali pada akhir Februari 2017, atau beberapa hari sebelum dibekuk polisi.

"Jadi dia memang dekat dengan Wawan, mereka intens berkomunikasi personal di WhatsApp, lalu karena tidak enak diminta oleh Wawan, ya dia mau," kata Novia.

(baca: Kemensos Dampingi Dua Tersangka di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil)

Adapun untuk DF, Pembimbing Badan Pemasyarakatan Bogor Heru Purwanto mengatakan, pihaknya akan memaparkan latar belakang DF yang kedua orangtuanya sudah berpisah.

Heru menilai DF adalah korban penggunaan teknologi dan media sosial karena tidak mendapatkan pengawasan orangtua.

"Kami rekomendasi kepada hakim untuk dilakukan treatment, karena penjara adalah alternatif terakhir bagi anak-anak ini," kata Heru.

(baca: Waspadai Pedofil, Orangtua Harus Hati-hati Unggah Foto Anak di Medsos)

Sidang akan dilanjutkan Senin (10/4/2017), dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

SHDW dan DF didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Kompas TV Napi Paedofil Ini Kabur dari Polsek Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com