Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rebutan Lahan Antara Warga dan PT KAI untuk Kereta Bandara...

Kompas.com - 08/04/2017, 11:06 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan kereta bandara (Manggarai-Bandara Soekarno-Hatta) masih terkendala pembebasan lahan. Padahal proyek ini ditarget rampung tiga bulan lagi. 

Salah satu kendala yang masih dirasa pelik adalah urusan pembebasan lahan di Manggarai, Jakarta Selatan. Tepatnya di sekitaran lokasi yang akan dijadikan dipo kereta tersebut.

Jumat (8/4/2017), sejumlah warga yang menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun berunjuk rasa di depan Ombudsman RI.

Mereka mengeluhkan antara lain, penggusuran tanpa upaya mediasi, ganti rugi yang layak, ketidaktransparanan pembangunan, hingga dugaan korupsi.

(Baca:Rumah Digusur untuk Proyek KA Bandara Soekarno-Hatta, Warga Mengadu ke Ombudsman)

Nasrul Dongoran dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang mewakili warga, mengatakan masyarakat di kawasan itu memiliki hak atas tanah tersebut meski tanpa sertifikat.

"Warga ini sebenarnya menempati lahan sejak 1950. Kami yang bayar itu pajak tanah karena salah satu syarat pendaftaran tanah menguasai fisik, membayar retribusi daerah, dan menggunakan lahan dengan baik. Makanya kami ya merasa berhak," ujar Nasrul, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Adapun Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Suprapto mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya penggusuran sesuai prosedur.

Warga sudah didata pada 2 Februari 2017 lalu, dan sudah disosialisasikan pada 7 Maret 2017 lalu.

Suprapto menjelaskan lahan di Jalan Sahardjo Nomor 1 itu, merupakan tanah PT KAI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 47.Manggarai Tahun 1998.

(Baca: Warga Rumahnya Tergusur karena Proyek KA Bandara Soetta Akan Mengadu ke Presiden)

"Ada 11 bangunan (yang digusur) terdiri dari 4 bangunan hunian, dan 1 bangunan bengkel dan aera parkir di RT 1 RW 12, lalu ada 6 bangunan hunian di RT 2 RW 12," kata Suprapto kepada Kompas.com, Sabtu (8/4/2017).

Suprapto mengtakan pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas seperti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Perpres Nomor 83 tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT KAI (Persero) untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandara Soetta dan Jalur Lingkar Jabodetabek, dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

Menurut Suprapto, sesuai dengan aturan itu, PT KAI hanya bisa menyediakan uang ganti bongkar sebesar Rp 250.000 per meter persegi bagi bangunan permanen, dan Rp 200.000 per meter persegi bagi bangunan semi permanen. Tidak ada uang ganti rugi bagi warga.

"Tanah negara tidak mungkin dibeli lagi oleh negara (melalui PT KAI), kalau begitu jadi korupsi," kata Suprapto.

Suprapto mengatakan pihaknya tetap akan membongkar dalam waktu dekat. Surat peringatan 1,2, dan 3 telah dilayangkan untuk warga. "Nanti waktu penertibannya diinfokan lagi," kata Suprapto.

Kompas TV Puluhan perwakilan warga Manggarai RW 12 melakukan longmarch dari rumah mereka menuju kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com