Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Kampanye pada Masa Tenang Pilkada dan Sanksinya

Kompas.com - 17/04/2017, 07:37 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 memasuki masa tenang yang berlangsung pada Minggu (16/4/2017) hingga Selasa (18/4/2017).

Pada masa tenang, kedua pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta dilarang berkampanye.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti juga melarang kedua pasangan calon menggelar deklarasi dukungan pada masa tenang ini, meskipun kegiatan deklarasi tidak menyertakan atribut atau foto pasangan calon.

"Deklarasi dan lain-lain itu kan mengarah kepada kampanye," kata Mimah, Sabtu (15/4/2017).

(Baca juga: Jadikan Masa Tenang Pilkada Benar-benar Tenang)

Bawaslu DKI Jakarta melarang semua kegiatan kampanye maupun kegiatan yang mengarah pada kampanye.

Apabila terbukti melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, pasangan calon, tim pemenangan, atau orang per orang akan dikenakan pasal kampanye di luar jadwal.

Adapun sanksi mengenai kampanye di luar jadwal diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 187 ayat 1 itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Selain itu, Bawaslu DKI Jakarta melarang adanya politik uang dalam semua tahapan pemilu, termasuk masa tenang.

Apabila terbukti ada politik uang, pasangan calon yang bersangkutan bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada atau orang per orang bisa dikenakan sanksi pidana.

(Baca juga: Aksi Kawal Pilkada Ini Tawarkan Hadiah iPhone 7 untuk Pesertanya)

Selain pasangan calon dan tim pemenangan, media massa juga dilarang menayangkan iklan, baik itu siaran iklan, rekam jejak kedua pasangan calon, ataupun bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Aturan tentang media massa dilarang beriklan tercantum dalam Pasal 52 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.

Kompas TV Masa Tenang Pilkada Jadi Kesempatan Warga Timbang Pilihan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com