Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengecek Nama Anda dalam DPT Pilkada DKI Jakarta

Kompas.com - 17/04/2017, 12:05 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Jakarta menetapkan 7.218.280 daftar pemilih tetap untuk pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Sudahkan nama Anda tercantum?

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengajak warga Jakarta untuk mengecek nama mereka. Ada dua cara.

Pertama, Anda dapat mengeceknya secara online di alamat https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/2/nasional.

Kedua, Anda bisa memastikan nama Anda tercantum dengan mengecek ke kantor kelurahan setempat. KPU DKI Jakarta telah memasang daftar DPT di setiap TPS di kelurahan.

"Nanti di situ kalau kita sudah input NIK (nomor induk kependudukan), kita akan dikasih tahu terdaftar di mana," ujar Dahliah di Jakarta, Minggu (16/4/2017).

(Baca juga: Larangan Kampanye pada Masa Tenang Pilkada dan Sanksinya)

Ia mengatakan, sejak H-3 pencoblosan, para pemilih yang terdaftar dalam DPT seharusnya sudah menerima formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih.

Bila belum belum menerima C6, pemilih dapat mengecek ke RT/RW masing-masing atau panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan.

"Nanti PPS yang mengarahkan harus minta ke mana C6-nya. Kalau pun ada yang terlewat, sampai H-1 kami kasih kesempatan untuk mengambil C6. Kami persilakan batas maksimalnya H-1 pukul 16.00," kata dia.

Bila sampai hari pencoblosan Rabu (19/4/2017) mereka yang terdaftar dalam DPT tidak juga menerima formulir C6, kata Dahliah, hak suara tetap dapat digunakan dengan datang ke TPS membawa e-KTP.

Ia menegaskan, formulir C6 hanya surat pemberitahuan untuk memilih, bukan syarat untuk menggunakan hak pilih.

Pemilih tidak terdaftar

Bagaimana jika nama Anda belum terdaftar di DPT?

Menurut Dahliah, bila pemilih tidak menemukan namanya di DPT di kelurahan atau laman KPU, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) selama surat suara masih tersedia.

(Baca juga: KPU DKI Terus Sempurnakan Data Pemilih meskipun DPT Telah Ditetapkan)

DPTb bisa menggunakan hak pilihnya sejak pukul 12.00-13.00 WIB. Meski begitu, KPU DKI Jakarta tetap mengimbau pemilih DPTb datang sejak pagi agar bisa didata terlebih dahulu untuk memilih pada waktu yang ditentukan tersebut.

"DPTb masih kami bolehkan selama benar-benar tidak terdaftar dalam DPT dan dia bisa membuktikan dia penduduk DKI dengan identitas kependukan dengan e-KTP atau suket (surat keterangan) dan memperlihatkan Kartu Keluarga apabila e-KTP atau suketnya meragukan," kata Dahliah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com