Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Jaksa Sidang Ahok Sebut Unggahan Video Buni Yani Bikin Gaduh

Kompas.com - 21/04/2017, 05:57 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan penodaan agama menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Menurut Jaksa, perbuatan Ahok memenuhi unsur Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan.

Tuntutan itu didasarkan pada sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan Ahok.

Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni dengan pasal primer, Pasal 156a KUHP, dan alternatifnya Pasal 156 KUHP.

Tim JPU memilih Pasal 156 KUHP dalam sebagai dasar tuntutan terhadap Ahok.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat," kata ketua penuntut umum Ali Mukartono di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

(Baca juga: Artinya Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara dengan 2 Tahun Masa Percobaan)

Sementara itu, hal yang meringankan Ahok adalah bersedia mengikuti proses hukum dengan baik, bersikap baik sepanjang persidangan, dan turut andil dalam pembangunan di Jakarta.

Tak hanya itu, hal lain yang meringankan Ahok karena video unggahan dari Buni Yani. Menurut jaksa, Buni punya andil memperkeruh suasana dengan mengutip kata-kata Ahok dalam pidato di Kepulauan Seribu, tahun 2016, secara tidak tepat.

Ali menyebutkan, unggahan penggalan video pidato Ahok oleh Buni itu membuat masyarakat resah.

Reaksi masyarakat terhadap video itu semakin kuat karena Ahok maju sebagai salah satu kandidat dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Kegaduhan termasuk dari yang bersangkutan (Buni Yani), tidak semata-mata Pak Ahok. Dua-duanya kira-kira begitu," ujarnya.

Ali menambahkan, kasus yang menjerat Ahok ini bergulir setelah para pelapor menonton video yang diunggah oleh Buni Yani.

"Tapi fakta hukum para pelapor ini kan mengetahui itu setelah diunggah Buni Yani, itu fakta hukum," kata Ali.

(Baca juga: Tanggapan Pengacara Ahok soal Tuntutan Jaksa)

Buni telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Ia dilaporkan oleh pendukung Ahok karena mengunggah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap provokatif.

Polisi telah melimpahkan Buni beserta barang bukti dalam kasus yang menjeratnya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 10 April 2017 lalu.

Buni akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok sesuai domisilinya.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Kompas TV Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama akhirnya digelar di auditorium Kementerian Pertanian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com