Namun temuan utamanya terkait dengan selisih surat suara di ribuan TPS, dengan jumlah surat suara di lapangan kurang dari jumlah DPT ditambah 7,5 persen dari DPT. Puncaknya, mereka menolak menandatangani hasil rekapitulasi.
"Pada intinya kami kecewa dengan penyelenggaraan pemungutan suara dan menerima dengan catatan (menolak menandatangani)," kata anggota saksi, Candra Irawan.
(baca: Sinyal Rekonsiliasi Pasca-Pilkada DKI Jakarta...)
Adapun saksi pasangan Anies-Sandi, mempertanyakan soal tingginya daftar pemilih tambahan saat hari pencoblosan 19 April 2017. Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi, Syarif, mengatakan pihaknya perlu mengetahui asal daftar pemilih tambahan, apakah mereka menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket).
"Kami berkepentingan untuk mengetahui karena saya menduga ini terulang orang pakai suket dan e-KTP padahal sudah ada di DPT (daftar pemilih tetap). Kami akan mengejar ke Dukcapil," kata Syarif.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menuturkan bahwa seluruh catatan mengenai penyelenggaraan pemilu, sifatnya administratif dan bukan penyimpangan.
"KPU DKI sudah berkerja maksimal sehingga problem tidak terjadi lagi walaupun daftar pemilih tambahan masih setengah dari putaran pertama," kata Mimah.
Rencananya, KPU DKI Jakarta akan menetapkan gubernur-wakil gubernur terpilih pada 5 Mei 2017.