Data riil dibutuhkan untuk dimatangkan dan diklarifikasi di lapangan untuk selanjutnya diputuskan apa yang bisa dilakukan pemerintah pusat tahun ini. Sebagai contoh, sebelum pelebaran jalan, apa dimungkinkan pemerintah melakukan revitalisasi jembatan.
"Jalur Puncak itu memang wewenang pemerintah pusat dan memang ada jembatan yang menjadi bottleneck arus lalu lintas di situ. Contohnya, jembatan dekat Tanjakan Selarong di Desa Pasir Angin, Megamendung. Ini juga tergantung dari anggaran tahun ini di Kementerian PUPR, apa masih sisa," kata Yayat.
Yang jelas, pemerintah pusat akan membantu menangani masalah jalur Puncak berikut anggaran pembangunan fisik yang disiapkan kementerian pada tahun anggaran 2018. "Komitmen pusat sangat jelas," katanya.
Rencana penataan jalur Puncak, termasuk pelebaran jalan, telah diusulkan lama. Dua pekan terakhir, belasan orang meninggal di jalur Puncak karena kecelakaan akibat bus wisata yang tidak layak jalan menabrak mobil dan sepeda motor.
Adapun jalur Puncak 2 atau yang ke arah Kota Bunga hingga kini masih dikaji kemungkinan pelebarannya. (NAD/RTS)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Mei 2017, di halaman 28 dengan judul "Pelebaran Jalan Dimantapkan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.