JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penodaan agama memerintahkan agar terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Salah satu pertimbangan hakim yakni pada saat masa penyidikan hingga persidangan Ahok tidak ditahan.
Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Pelapor Tersenyum, Pendukung Menangis
"Berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 KUHAP menyebutkan pengadilan dalam menjatuhkan putusan terdakwa tidak ditahan dapat diperintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan apabila dipenuhi ketentuan terdapat alasan hukum," kata anggota majelis hakim membacakan pertimbangan putusan.
Baca: Divonis 2 Tahun Penjara, Massa Kontra Minta Ahok Dinonaktifkan Jadi Gubernur
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Dwiarso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.