JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim memutuskan Ahok menodai agama dan dihukum dua tahun penjara.
"Kami akan melakukan banding," ujar Ahok, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto kemudian meminta Ahok untuk mengajukan banding tersebut secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
"Saya ingatkan kepada terdakwa, walaupun sudah mengucapkan banding dalam sidang ini, harus ditindaklanjuti dengan mencatatkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nanti saudara menandatangani banding dan itu sudah sah saudara resmi mengajukan banding," kata Dwiarso.
(baca: Tidak Merasa Bersalah Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Ahok)
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso.
(baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Kemendagri Masih Kaji Putusan Hakim)
Kompas TV Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.