JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menyelidiki kepemilikan senjata api oleh Ki Gendeng Pamungkas, pria yang ditangkap atas dugaan mendiskriminasi etnis tertentu.
"Ini senjata airsoft gun tujuannya masih didalami kenapa yang bersangkutan membawa dan menyimpan barang ini. Kami belum dapat infonya," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
(Baca juga: Ditangkap karena Kasus SARA, Ki Gendeng Pamungkas Tak Menyesal)
Polisi menemukan senjata tajam di kediaman Ki Gendeng Pamungkas di kawasan Bogor. Senjata tajam yang ditemukan di antaranya empat pisau sangkur dan dua airsoft gun.
Terkait kepemilikan airsoft gun, Ki Gendeng mengatakan bahwa senjatanya itu sudah rusak.
"Itu airsoft gun sudah rusak sejak 15 tahun yang lalu. Sudah lama rusak, dulu ikut klub airsoft gun," kata Ki Gendeng.
Kini, Ki Gendeng diperiksa di Mapolda Metro Jaya terkait unggahan videonya yang memuat kebencian terhadap etnis tertentu. Ia juga ditemukan bersama dengan puluhan atribut bermuatan serupa.
Polisi sudah berkoordinasi dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk menghapus video tersebut.
Pihak-pihak yang mengenakan atribut bermuatan kebencian bersifat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga akan diproses polisi.
(Baca juga: Ki Gendeng Bagikan Atribut Bermuatan SARA ke Orang-orang Sekitarnya)
Ki Gendeng Pamungkas ditangkap pada Selasa (9/5/2017) pukul 23.00 di rumahnya di Bogor, Jawa Barat.
Ia dikenakan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Penyebaran Kebencian atas Dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Polisi berencana memeriksa psikologis Ki Gendeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.