Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hakim terhadap Ahok Dinilai Imajiner

Kompas.com - 11/05/2017, 21:05 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, vonis majelis hakim terhadap kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah vonis yang imajiner.

Sebab, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

"Kasus Pak Basuki bisa kita baca bahwa vonis hakim yang terjadi kemarin adalah vonis imajiner. Hakim tidak bertolak dari bukti-bukti di persidangan, fakta-fakta persidangan," ujar Ismail di Kantor SETARA Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).

Selain itu, Ismail menuturkan bahwa vonis hakim juga keluar dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok dengan pidana percobaan, yaitu 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan.

Hakim tidak memedulikan tuntutan jaksa dan bukti-bukti yang disebut tidak berkualitas.

"Jadi hakim berimajinasi sendiri bahwa seolah-olah ini adalah penodaan yang sangat serius, dan karena itu dia harus dihukum dua tahun," kata Ismail.

Ismail mengatakan, majelis hakim memang boleh mempertimbangkan aspek-aspek di luar hukum dan menyerap aspirasi di luar proses peradilan untuk menegakkan keadilan.

Namun, bukan berarti fakta-fakta di dalam persidangan diabaikan begitu saja.

 

Baca: Adakah Alasan Kuat untuk Langsung Menahan Ahok?

Sebab, hukum pembuktian di Indonesia menganut sistem campuran, yakni keyakinan hakim dan mengacu pada bukti-bukti sahih di persidangan.

"Kalau kita lihat, hakim hanya menerapkan satu sistem pembuktian, yakni keyakinan dirinya yang imajinatif sehingga kemudian dia memutus perkara di luar yang dituntut, di luar apa yang dipersoalkan, dan di atas bukti-bukti yang sangat lemah," ucap Ismail.

Dengan vonis tersebut, SETARA Institute mendorong agar hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan vonis hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat mengadili proses banding.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Ahok dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama dalam sidang putusan pada Selasa (9/5/2017).

Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Tim pengacara Ahok telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka juga mengajukan penangguhan penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com